09 Oktober 2025
17:02 WIB
Menteri Pigai Minta Dana Otsus Tidak Dipangkas
Dana otsus kata Menham Natalius Pigai merupakan simbol keadilan dan penghormatan negara terhadap kesepakatan politik yang menjadi dasar persatuan bangsa, jadi semestinya tidak dipangkas anggarannya
Editor: Nofanolo Zagoto
Menteri HAM Natalius Pigai. AntaraFoto/Muhammad Adimaja
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menyebut pemotongan anggaran oleh Kementerian Keuangan semestinya tidak dilakukan terhadap dana otonomi khusus (otsus) bagi Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, dan Papua.
Pigai mengatakan, dana otsus memiliki dasar historis, politis, dan rekonsiliatif yang berbeda dari alokasi anggaran reguler kementerian maupun lembaga.
Dana tersebut, kata dia, diberikan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan daerah, hasil perundingan politik, serta komitmen rekonsiliasi nasional yang dibangun di atas semangat keadilan dan kepercayaan.
“Kementerian HAM memandang bahwa dana otonomi khusus adalah bagian dari hak asasi daerah istimewa, sekaligus perekat persatuan dan kepercayaan masyarakat DIY, Aceh, dan Papua terhadap pemerintah pusat,” ucap Pigai dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, Kamis (9/10).
Anggaran otsus, imbuh Pigai, merupakan bentuk kebijakan afirmasi positif pemerintah pusat dalam rangka pemantapan integrasi nasional.
Ia memandang, melalui kebijakan otsus, negara menunjukkan komitmennya untuk menghormati keberagaman, memperkuat kohesi sosial, dan memastikan seluruh warga negara memperoleh kesempatan yang setara untuk maju tanpa kehilangan identitas dan kekhasan daerah.
“Pemotongan terhadap dana otsus tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik dan mengganggu kesinambungan proses perdamaian di daerah-daerah tersebut,” ucap Menham.
Oleh sebab itu, Pigai meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak memperlakukan dana otsus sebagai bagian dari anggaran yang dapat dipotong secara seragam dengan pemerintah daerah lainnya karena berbeda posisinya secara prinsip, fungsi, dan tujuan.
“Dana otsus adalah simbol keadilan dan penghormatan negara terhadap kesepakatan politik yang menjadi dasar persatuan bangsa. Karena itu kebijakannya tidak boleh sama,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya meminta pemerintah daerah memperbaiki kualitas belanja dan tata kelola anggaran agar dana transfer ke daerah (TKD) benar-benar memberi dampak optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menkeu menyampaikan hal itu seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan yang membahas penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme TKD dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut dia, alokasi anggaran pusat ke daerah sejatinya tidak berkurang. Dana total Rp1.300 triliun tetap dialirkan melalui berbagai mekanisme belanja kementerian untuk mendukung kebutuhan daerah.
Namun, Purbaya mengakui masih ada ketidakjelasan dalam proses penyaluran sehingga menimbulkan pertanyaan dari pemerintah daerah mengenai aliran dan pemanfaatan dana yang seharusnya masuk ke wilayah masing-masing.
Untuk itu, Kementerian Keuangan akan melakukan pemantauan hingga akhir tahun terhadap serapan anggaran, guna memastikan dana terserap maksimal tanpa penyimpangan serta memberi hasil nyata bagi masyarakat.
"Saya akan monitor, sampai akhir tahun seperti apa penyerapan anggarannya, nanti kalau banyak yang susah juga, ya, sudah enggak aku tambah. Tapi, kalau memang bagus dan memang pembangunannya bagus, tepat waktu, dan enggak ada temuan-temuan, ya, patut dipertimbangkan, harusnya, sih," ujarnya.