23 Oktober 2025
11:47 WIB
Menteri Mu'ti Ingatkan Sekolah Masuk Kawasan Tanpa Rokok
Sekolah masuk kawasan tanpa rokok. Kemendikdasmen akan memperbaiki penerapan aturan KTR.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi pelajar merokok elektrik. Dok/world.edu.
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengingatkan, sekolah termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang KTR di Lingkungan Sekolah.
"Sudah ada sebenarnya peraturan menteri sebelumnya tentang larangan, istilahnya sekolah tanpa rokok, yang itu ada empat ya, pertama adalah larangan merokok, larangan menjual rokok, dan larangan promosi rokok," ujar Mu'ti kepada awak media di kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/10).
Pernyataan ini merespons kasus siswa merokok di lingkungan sekolah yang ramai diperbincangkan publik baru-baru ini.
Mu’ti melanjutkan, selama ini aturan itu diterapkan dengan pendekatan struktural. Kemendikdasmen akan memperbaiki penerapan aturan itu dengan memperkuat pendekatan yang lebih kultural dan humanis. Rencana ini sudah dibahas bersama Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen.
Di samping itu, dia ingin penerapan aturan tersebut diperkuat dengan melibatkan seluruh pihak sekolah. Tidak hanya pejabat sekolah, tapi juga pengurus OSIS dan pelajar.
Dia juga mengatakan fenomena anak sekolah merokok bukan masalah baru. Hal ini terjadi sejak lama mengingat Indonesia termasuk salah satu negara dengan jumlah perokok muda terbesar di dunia.
"Pak Menteri Kesehatan (Menkes, Budi Gunadi Sadikin) dalam rapat juga menyebutkan, perokok pasif itu juga pengaruhnya sangat besar terhadap menurunnya kesehatan generasi muda," tambah Mu'ti.
Baca juga: Kepsek Tampar Siswa Merokok, KPAI Ingatkan Hal Ini
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi kasus dugaan penamparan yang dilakukan kepala sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten, kepada muridnya yang merokok. Menurut KPAI, yang seharusnya menjadi fokus dalam kasus ini adalah penegakan aturan pengendalian tembakau.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menjelaskan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang turut mengatur tentang pengendalian tembakau. Regulasi itu mengamanatkan agar industri tembakau dijauhkan dari jangkauan anak-anak, terutama di institusi pendidikan.
"Penegakan hukum ini yang harusnya ada," tegas Jasra melalui keterangan tertulis, Kamis (16/10).