c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

08 Maret 2024

19:21 WIB

Menteri LHK Sebut Dana Dari Norwegia Telah Disalurkan Ke Daerah

Dana dari Norwegia pada fase pertama dipastikan Menteri LHK Siti Nurbaya dipergunakan untuk sektor hutan

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

Menteri LHK Sebut Dana Dari Norwegia Telah Disalurkan Ke Daerah
Menteri LHK Sebut Dana Dari Norwegia Telah Disalurkan Ke Daerah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Antara Foto/M Agung Rajasa

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, sampai dengan akhir 2023, Norwegia memberikan pendanaan kepada Indonesia USD156 juta untuk atasi emisi. Dari jumlah itu, sebanyak US$56 juta sudah dipergunakan untuk sektor hutan.

Dia menyampaikan, dana USD156 juta dari Norwegia tidak langsung diberikan sekaligus. Namun, pendanaan dibagi dalam empat fase.

“Jadi fase satunya USD56 juta. USD56 juta itu kita masih konsentrasi ke soal hutan,” jelasnya, dalam acara Aksi Bersih Negeri Serentak 2024 di Karawang yang dipantau daring, Jumat (8/3).

Dari dana USD56 juta tersebut, sebanyak USD51 juta sudah dialokasikan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di seluruh provinsi di Indonesia. 

Penggunaan dana itu sudah berjalan di daerah, sehingga Siti berharap implementasinya dapat dilakukan dengan baik.

“Sekarang masih ada USD100 juta yang mudah-mudahan Ibu Rut (Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin) setuju nanti ini kita alokasikan juga untuk lingkungan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Siti mengatakan, dana yang bersumber seperti pendanaan dari Norwegia ini lebih mudah digunakan bagi pemerintah daerah dibandingkan dana yang bersumber dari APBD.

Dia menjelaskan dana dari APBD selalu mengalami kesulitan digunakan karena berhubungan dengan DPRD.

“Sulit, karena apa? Karena dia menjadi cost center. Kalau DPRD itu senangnya pasti infrastruktur, kemudian hal-hal yang men-generate ekonomi. Itu wajar, politik anggaran wajar seperti itu,” papar Siti.

Atas masalah ini, maka dibentuk Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Dari peraturan ini dibentuklah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

“Kalau usulan ke BPDLH itu enggak terlalu ribet-ribet amat seperti ke APBD atau ke APBN,” ujar Siti


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar