09 September 2025
19:18 WIB
Menteri LH Ungkap Tidak Ada Daerah Penuhi Kriteria Adipura
Daerah yang masih memiliki TPA open dumping, TPS liar dan pengelolaan sampahnya masih di bawah 25% akan mendapatkan Predikat Kota Kotor
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi sampah plastik menumpuk di pantai. AntaraFoto/Yegar Sahaduta Mangiri
JAKARTA - Sampai saat ini, belum ada satu pun kabupaten/kota memenuhi kriteria untuk mendapat penghargaan Adipura. Hal ini dipastikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH)//Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam peninjauan kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/9), Hanif menyampaikan, pemerintah menyampaikan apresiasi atas kinerja pengelolaan sampah lewat Penghargaan Adipura, yang kini memiliki standar penilaian baru.
"Sampai hari ini, sampai jam ini, berdasarkan sistem penilaian yang kami lakukan dengan revitalisasi sistem Adipura kita, tidak satu pun kota yang masuk kriteria untuk mendapatkan Adipura," kata Menteri Hanif, seperti dilansir Antara.
Untuk dapat menjalani penilaian Adipura, kabupaten/kota harus memenuhi dua syarat utama, yaitu tidak memiliki Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) liar atau ilegal dan syarat TPA di daerah itu harus sudah dijalankan dengan cara controlled landfill atau sanitary landfill, tidak lagi dengan metode open dumping atau menumpuk sampah tanpa diproses lebih lanjut.
Untuk daerah yang masih memiliki TPA open dumping, TPS liar dan pengelolaan sampah masih di bawah 25% dan tidak memiliki anggaran dan sarana yang mumpuni, Hanif mengatakan kabupaten/kota itu akan mendapatkan Predikat Kota Kotor.
Langkah itu dilakukan untuk mendorong mencapai target pengelolaan sampah 100% pada 2029, seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Untuk tahun ini, kita diminta menyelesaikan target di angka 51,20% sampah terkelola. Secara existing, maka sampah kita berdasarkan hasil pengawasan terakhir, sampah kita baru dikelola paling tinggi 14%," jelas Hanif.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada 2024, total terdapat 35,01 juta ton sampah yang dihasilkan secara nasional berdasarkan laporan dari 321 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut sekitar 61,22% di antaranya masuk dalam kategori tidak terkelola dan berpotensi bocor ke lingkungan sekitar.