c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 Juli 2025

16:53 WIB

Menteri LH Soal Pembakaran Lahan: Berulang Dan Terorganisasi

Polda Riau telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembakaran lahan mineral gambut dengan luas area terdampak mencapai 213 hektare

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Menteri LH Soal Pembakaran Lahan: Berulang Dan Terorganisasi</p>
<p>Menteri LH Soal Pembakaran Lahan: Berulang Dan Terorganisasi</p>

Petugas dari dinas pemadam kebakaran Kota Pekanbaru berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Senin (21//7/2025). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/bar

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun merupakan kejahatan lingkungan yang akan ditindak tegas tanpa kompromi.

“Kami melihat pola yang berulang dan terorganisasi. Ini bukan insiden biasa, tapi kejahatan lingkungan berat yang mengancam udara bersih, ekosistem, dan keselamatan masyarakat,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (23/7).

Pernyataan itu disampaikan menyusul data kebakaran di Riau yang meningkat tajam dalam waktu singkat, dengan luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi hampir 1.000 hektare hanya dalam 24 jam terakhir.

Ia menyerukan kepada seluruh kepala daerah, camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat, untuk memperkuat patroli darat, pengawasan lokal, dan edukasi publik secara masif. Pemerintah memandang kondisi ini sebagai eskalasi darurat yang memerlukan langkah tegas dan terintegrasi.

Selain itu, Menteri LH memastikan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dilakukan secara proporsional berdasarkan analisa cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk mempercepat hujan buatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mengerahkan helikopter water bombing ke lokasi titik api.

Hanif juga mengapresiasi kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan karena dinilai cepat dan tegas dalam penanganan kasus.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kata dia, menerima laporan bahwa Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sedikitnya telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembakaran lahan mineral gambut dengan luas area terdampak mencapai 213 hektare.

"Kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Lonjakan titik api dan luasan kebakaran yang masif hanya dalam waktu singkat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan lapangan dan masih rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan,” jelas Hanif.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar