14 Oktober 2025
11:49 WIB
Menteri LH Minta Pemulihan Kali Cipinang Rampung Sebulan
Program Nasional Kali Bersih (Prokasih) KLH, yang menggandeng komunitas dan pemerintah daerah, dimulai dengan melakukan pembersihan segmen I dari Sungai Cipinang
Editor: Nofanolo Zagoto
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) berbincang dengan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah (tengah) dalam aksi bersih sungai di Segmen I Sungai Cipinang di Depok, Jawa Barat, Minggu (12/10/2025) ANTARA/HO-KLH
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat implementasi Program Nasional Kali Bersih (Prokasih), yang dimulai dengan melakukan pembersihan segmen I dari Sungai Cipinang dengan menggandeng komunitas dan pemerintah daerah.
Secara khusus Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan meminta agar penataan dan pemulihan Sungai Cipinang harus diselesaikan dalam waktu satu bulan. Penanganan sungainya juga harus berjalan komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
KLH menggandeng Komunitas Peduli Sungai Cipinang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam Aksi Bersih Sungai Cipinang Segmen I di Kelurahan Sukatani, Kota Depok, sebagai bagian dari percepatan Prokasih dan upaya pemulihan kualitas air Sungai Cipinang.
"Tidak boleh lagi ada tumpang tindih, saling lempar tanggung jawab, atau bekerja parsial. Sungai Cipinang adalah satu ekosistem utuh yang mengalir melintasi batas administrasi, karena itu penanganannya juga harus lintas sektor," ujar Menteri LH, dilansir dari Antara, Selasa (14/10).
KLH/BPLH, dalam proses pemulihan Sungai Cipinang akan menyiapkan kerangka koordinasi teknis, sementara pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan, termasuk dalam aksi bersih yang dilaksanakan pada Minggu (12/10).
"Prinsipnya, semua bergerak bersama dalam satu komando," ucap Hanif.
Aksi Bersih Sungai Cipinang juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2530 Tahun 2025 tentang Pembentukan Komunitas Peduli Sungai Cipinang.
Melalui keputusan itu, kolaborasi terstruktur antara pemerintah dan masyarakat mulai dibangun untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga sungai sebagai sumber kehidupan.
Menteri LH menyampaikan selain membersihkan bantaran sungai dan mengangkat sampah dari permukaan air, kegiatan itu juga menjadi momentum edukasi publik tentang bahaya pencemaran sungai oleh limbah domestik dan industri.
Ia memastikan pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kelestarian sungai.
Selain itu, Menteri Hanif memastikan pemerintah daerah bersama KLH/BPLH akan mempercepat penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA) pada daerah aliran sungai prioritas sebagai pedoman bersama dalam pengendalian pencemaran air dan penguatan koordinasi lintas wilayah.
"Saya tidak segan menindak tegas siapa pun, baik pelaku usaha, rumah tangga, maupun industri, yang mencemari Sungai Cipinang. Limbah domestik maupun limbah B3, semua akan ditindak tanpa pandang bulu. Sungai adalah urat nadi kehidupan, bukan tempat pembuangan," ujarnya.