01 November 2024
16:45 WIB
Menteri LH Janji Gerak Cepat Atasi Sungai Tercemar Di Jakarta
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang didapati menjadi salah satu faktor penyebab pencemaran di sungai-sungai, termasuk di Jakarta
Editor: Nofanolo Zagoto
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (kiri) dan Wamen LH Diaz Hendropriyono (menunduk, topi abu) menyapa warga ketika melakukan kegiatan bersih-bersih sungai di bantaran Kali Cipinang, Jakarta, Jumat (1/11/2024) (ANTARA/Prisca Triferna)
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, akan bergerak cepat mengatasi isu pencemaran sungai Jakarta, termasuk merencanakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal serta memeriksa ketaatan industri dalam pengelolaan limbah.
Ditemui usai melakukan aksi bersih sungai di Jakarta, Jumat (1/11), Menteri LH Hanif mengatakan, dalam kaitan dengan pencemaran di Kali Cipinang kebanyakan pencemar yang memenuhi aliran sungai adalah sampah domestik atau rumah tangga yang dibuang oleh warga sekitar.
"Jadi nanti kami harus menyusun IPAL komunal wajib kalau sudah rumah tangga. Tapi kami akan mengecek kembali outlet dari semua usaha besar, usaha yang ada di sini," ujar Hanif.
Untuk pemeriksaan ketaatan tersebut, unsur penyidik dan penegakan hukum yang ada di Kementerian LH saat ini akan melakukan pendalaman dalam beberapa waktu ke depan.
Dia juga memastikan mengaktifkan kembali laboratorium Kementerian LH untuk memeriksa baku mutu lingkungan dan mencari sumber pencemarnya.
"Jadi kami sudah siapkan dalam dua bulan ini, InsyaAllah Januari kami akan mulai main penyebab limbah-limbah itu, dan pasti itu kami akan lakukan," katanya.
Dia juga memperingatkan pelaku usaha, jika terbukti melakukan pelanggaran ketaatan atau menjadi salah satu faktor penyebab pencemaran di sungai-sungai, termasuk di Jakarta, akan dilakukan tindakan penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan termasuk pemberian denda sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Menurut data Kementerian LH, indeks kualitas air (IKA) nasional pada 2023 mencapai 54,59 poin, atau naik dari 53,88 poin pada 2022. Khusus untuk wilayah Jakarta, mencatat IKA pada 2023 40,76 atau turun dari 41,17 pada 2022.