17 Juni 2025
15:58 WIB
Menteri LH Ingin Perkuat Peran Laboratorium Lingkungan Hidup
Upaya pengawasan pengendalian lingkungan hidup tanpa dukungan laboratorium bisa menimbulkan banyak ketidakadilan, terutama bila dikaitkan dengan prinsip polluter pays principle
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. ANTARA/Prisca Triferna
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, ingin memperkuat laboratorium lingkungan hidup di Indonesia. Pasalnya, peran laboratorium diperlukan untuk mengatasi masalah lingkungan.
Pelaksanaan, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup saat ini diamatinya masih jauh dari yang diharapkan. Indikator kinerja kualitas lingkungan hidup hampir seluruhnya masih harus ditingkatkan.
“Hampir seluruh sungai kita posisinya tidak lah terlalu baik, sebagian besar tercemar ringan, namun pada kota-kota di Jawa hampir seluruhnya mengalami pencemaran sedang, bahkan sampai berat. Kemudian kualitas udara kita di kota-kota besar hari ini tidaklah juga mampu kita atasi,” tuturnya di Auditorium Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, Tangerang Selatan, Selasa (17/6).
Saat ini, memang ada upaya untuk mengatasi masalah itu. Namun, menurut Menteri LH, upaya menciptakan lingkungan layak tidak bisa terlepas dari keberadaan laboratorium lingkungan.
Hanif mengatakan, upaya pengawasan pengendalian lingkungan hidup tanpa dukungan laboratorium bisa menimbulkan banyak ketidakadilan, terutama bila dikaitkan dengan prinsip pencemar membayar atau polluter pays principle.
Prinsip pencemar membayar adalah prinsip lingkungan yang menyatakan bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan harus menanggung biaya untuk mengatasi dampak negatif dari pencemaran tersebut.
Karenanya, menurutnya, keberadaan laboratorium yang terangkai dalam sistem yang kuat harus menjadi prasyarat dalam rangka menegakkan pengendalian tata lingkungan ini.
“Banyak rangkaian yang harus kita lakukan di dalam rangka membangun kualitas laboratorium lingkungan yang kredibel. Mulai dari akreditasi dan melalui registrasi,” tambah Hanif.
Laboratorium diharapkan Hanif juga dapat membuat uji mutu terkait lingkungan tidak terlalu lama prosesnya.
Sementara itu, Sekretaris KLH dan BPLH, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) LH dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan perlu direvisi untuk penguatan laboratorium lingkungan hidup.
“Kita perlu merevisi Permen LHK ini sesuai dengan kebutuhan yang sekarang,” jelasnya.
Dia menegaskan, masalah pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan membutuhkan laboratorium yang andal.