c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

22 Juli 2025

21:00 WIB

Menteri Imipas Minta Rupbasan Dikelola Secara Profesional

Menteri Imipas Agus Adrianto berharap pengelolaan Rupbasan oleh Kejaksaan bisa menciptakan efektiftas tinggi dalam proses eksekusi benda sitaan dan barang rampasan negara

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Menteri Imipas Minta Rupbasan Dikelola Secara Profesional</p>
<p>Menteri Imipas Minta Rupbasan Dikelola Secara Profesional</p>

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) dan Menteri Imipas Agus Andrianto (kanan) memberikan keterangan terkait pengalihan Rupbasan tahap II. Validnews.id/James Manullang


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahap II pada Selasa (22/7). Pelimpahan ini ditargetkan rampung paling lama 1 November 2025. 

Menteri Imipas, Agus Adrianto mengatakan, pengalihan pengelolaan Rupbasan bertujuan untuk mengefektifkan penanganan barang bukti hingga berkekuatan hukum tetap. Fungsi utamanya yakni sebagai tempat penyimpanan barang yang sah dan aman sebagai barang rampasan negara. 

Karena itu, Agus berharap, pengelolaan Rupbasan ini dilakukan secara profesiona, akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum di Indonesia.

“Dalam beberapa tahun terakhirm pemerintah telah melakukan evvaluasi terhadap berbagai unit pelayanan publik termasuk salahs atunya pengelolaan Rupbasan. Tujuannya menghadirkan sistem peradilan yang lebih terintegrasi, efisien dan berorientasi pada hasil,” kata Agus, di Kejaksaan Agung, Selasa (22/7). 

Agus menuturkan, pihaknya bersama Kejaksaan Agung telah melakukan pengalihan pengelolaan Rupbasan tahap I, khusus wilayah Jakarta sebagai pilot project. Pengalihan pengelolaan Rupbasan ini telah dilakukan dengan baik. 

“Hal ini menjadi bukti semangat sinergi antar lembaga yang menghasilkan kerja sama yang konstruktif,” tambah Agus. 

Dia berharap, pengelolaan Rupbasan oleh Kejaksaan bisa menciptakan efektiftas tinggi dalam proses eksekusi benda sitaan dan barang rampasan negara. 

Menurutnya, hal ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset negara sebagai bagian dari amanat reformasi hukum yang tengah diterapkan pemerintah. 

“Kami percaya sinergi kelembagaan yang baik akan menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas proses hukum dan menegakan rasa keadilan bagi masyarakat,” lanjut Agus. 

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menambahkan, proses pengalihan ini merupakan bagian dari transformasi strategis mencakup aspek pengelolan Rupbasan secara menyeluruh. Mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset hingga dokumen serta anggaran. Tujuannya untuk membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan dan akuntabel. 

“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasan, melainkan titik tolak informasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel dan berorientasi pada keadilan substantif,” kata Jaksa Agung. 

Dia menilai, pengalihan Rupbasan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum. Atas kewenangan ini, Kejaskaan memastikan bahwa tiap benda sitaan dikelola secara profesional, mulai dari penyimpangan hingga pemanfaatan untuk kepentingan hukum dan negara. 

“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam menukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” singkat Jaksa Agung.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar