c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

12 November 2025

08:44 WIB

Menteri HAM Lempar Penuntasan Kematian Marsinah ke Komnas HAM

Menteri HAM sebut, penuntasan kasus kematian aktivis buruh Marsinah adalah ranah Komnas HAM, bukan kewenangan eksekutif.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Menteri HAM Lempar Penuntasan Kematian Marsinah ke Komnas HAM</p>
<p>Menteri HAM Lempar Penuntasan Kematian Marsinah ke Komnas HAM</p>

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (keenam dari kanan) saat tasyakuran penganugerahan gelar Pahlawan Nasional Marsinah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (11/11/2025). (ANTARA/Willi Irawan).

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyatakan, penuntasan misteri kasus kematian aktivis buruh Marsinah yang diberi gelar pahlawan nasional, adalah kewenangan Komnas HAM dan kepolisian.

“Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat sebenarnya di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat,” kata Pigai di Jakarta, Selasa (11/11).

Dia mengatakan Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki kewenangan yudikatif. Maka dari itu, ia menyebut pengusutan kasus Marsinah yang masih belum terselesaikan itu bukan ranah kementeriannya.

Pigai menekankan negara pada prinsipnya ingin menghadirkan keadilan, termasuk bagi Marsinah dan keluarganya. Menurut dia, pemberian gelar pahlawan tidak bisa dipertentangkan dengan upaya mencari keadilan.

“Memberikan penghargaan kepada Marsinah oleh negara, maupun juga keluarga memperjuangkan sebuah keadilan, pengungkapan fakta, data, peristiwa adalah posisinya sama dan tidak boleh dipertentangkan,” kata Pigai.

Baca juga: Daftar 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025    

Dia pun menyebut Kementerian HAM dan keluarga Marsinah berada pada posisi yang sama, yakni menginginkan adanya keadilan.

“Jadi tidak bisa dipertentangkan. Keduanya. Justru kita ingin memberikan penghargaan atas perjuangannya,” tutur Pigai.

Presiden Prabowo Subianto di Istana Jakarta, Senin (10/11), menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara, termasuk salah satunya Marsinah.

Usai pemberian gelar pahlawan itu, Menteri HAM Natalius Pigai mengabadikan nama Marsinah sebagai nama ruang pelayanan HAM yang berlokasi di Kantor Kementerian HAM, Jakarta.

Marsinah merupakan buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS). Kasusnya terjadi pada 1993 di Sidoarjo, Jawa Timur, ketika aktivis itu melancarkan aksi mogok kerja bersama rekannya untuk menuntut kenaikan upah sesuai standar pemerintah.

Pada 5 Mei 1993, setelah beberapa buruh ditahan di Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo, Marsinah terlihat terakhir kali saat mendatangi markas tersebut untuk menanyakan nasib rekan-rekannya.

Tiga hari berselang, pada 8 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan tanda-tanda penyiksaan berat dan kekerasan seksual.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar