c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

06 Desember 2021

10:12 WIB

Menteri Bintang Ingatkan Kekerasan Saat Pacaran Langgar HAM

Menteri Bintang sebut kekerasan dalam berpacaran akibatkan penderitaan fisik dan psikologis

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Leo Wisnu Susapto

Menteri Bintang Ingatkan Kekerasan Saat Pacaran Langgar HAM
Menteri Bintang Ingatkan Kekerasan Saat Pacaran Langgar HAM
Aksi mendesak penghapusan kekerasan seksual. ANTARA

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengingatkan kekerasan dalam berpacaran adalah bentuk pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran, lanjut Bintang merupakan suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan mengakibatkan penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis. 

“Termasuk, ancaman untuk melakukan tindakan tertentu, pemaksaan kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi,” ungkap Bintang dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (5/12) malam.

Seorang mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, NRW (23), ditemukan tewas di dekat makam ayahnya. Diduga, ia menenggak racun. Belakangan, terungkap pemicu tindakan nekat korban karena depresi dipaksa menggugurkan kandungan oleh kekasihnya yang juga anggota polisi.

Menteri Bintang meminta, kasus yang menimpa mahasiswa Universitas Brawijaya Malang berinisial NWR, dapat dituntaskan secara adil dengan penyelesaian berpihak kepada korban.

“Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban, kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Bintang.

Dia menambahkan, Kementerian PPPA terus berupaya untuk menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus yang menimpa NRW ini pun harus mampu mendorong semua pihak untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.

“Seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi call center 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan,” kata Bintang.

Menteri PPPA juga meminta pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR. Lalu menindak pelaku BGS yang juga anggota Polri sesuai peraturan perundang-undangan. Perbuatan yang dilakukan pelaku, bertentangan dengan Pasal 354 KUHP ayat 1 dan 2.

Dalam kedua ayat itu, penganiayaan berat berencana, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun juncto Pasal 285 KUHP jo Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  

Dalam ketentuan UU Kesehatan itu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dihukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, untuk mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah, maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan. 

Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual, Kementerian PPPA juga terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar