c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

28 November 2023

15:35 WIB

Menteri Berkampanye Cukup Sekali Ajukan Cuti

PP Nomor 53 tahun 2023 ini mengayur dua kategori besar dari izin cuti kampanye. Kategori pertama adalah menteri-menteri yang diusulkan oleh parpol dan gabungan parpol jadi capres atau cawapres.

Penulis: Al Farizi Ahmad

Editor: Rikando Somba

Menteri Berkampanye Cukup Sekali Ajukan Cuti
Menteri Berkampanye Cukup Sekali Ajukan Cuti
Pasangan Capres-Cawapres berfoto bersama usai menandatangani deklarasi kampanye damai dalam Pemilu 2024 saat Rakornas Gakkumdu di Jakarta, Senin (27/11/2023). Antara Foto/Galih Pradipta

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan pengajuan cuti kampanye oleh menteri yang maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa dilakukan fleksibel. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota dewan, presiden dan wakil presiden, permintaan izin dalam pencalonan capres-cawapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

Untuk pengajuan cuti kampanye oleh menteri yang maju sebagai capres-cawapres cukup dilakukan satu kali kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

"Perlu diketahui bahwa berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2023 ini, ada dua kategori besar dari izin cuti kampanye. Kategori pertama adalah menteri-menteri yang diusulkan oleh parpol dan gabungan parpol jadi capres atau cawapres itu izin kampanyenya itu seperti diatur dalam PP selama masa kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan. Jadi ada fleksibilitas bagi menteri yang menjadi capres atau cawapres, " kata Ari di Kementerian Sekretariat Negara  Jakarta, Selasa (28/11).

Kategori kedua, lanjut Ari adalah menteri yang menjadi anggota parpol atau tim kampanye. Bagi para menteri ini hanya boleh cuti satu hari kerja dalam seminggu di luar hari libur.

"Nah ini supaya diperjelas bahwa PP Nomor 53 tahun 2023 itu membagi dua kategori. Yakni yang untuk menteri capres atau cawapres dan menteri yang jadi anggota parpol atau menjadi tim kampanye, " jelasnya.

Berikan Cuti
Ari lalu menyampaikan maksud fleksibilitas cuti untuk menteri yang jadi capres atau cawapres. Menurutnya, para menteri ini bisa mengajukan cuti kepada Presiden Jokowi sesuai dengan kebutuhannya. "Misalnya tanggal-tanggal berapa dan di mana itu disampaikan. Tentu saja itu sejalan dengan apa yang sudah disampaikan (jadwal kampanye) kepada KPU," tuturnya.

Saat disinggung mengenai detail tanggal kampanye menteri yang menjadi capres-cawapres, Ari mengatakan sesuai dari KPU. "Ada juga detail tanggalnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU. KPU kan sudah menetapkan jadwal kampanye kan, di waktu waktu itu mereka menyampaikan izin-izin cuti kepada Presiden," ucap Ari.

Diketahui, Presiden Jokowi telah memberikan izin cuti kampanye untuk Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Mahfud berkampanye sebagai calon wakil presiden dan Prabowo berkampanye sebagai calon presiden 2024. Koordinator Staff Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan bahwa Jokowi telah memberikan izin cuti Menko Polhukam melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

"Telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menko Polhukam, Mahfud MD untuk berkampanye pada hari Selasa tanggal 28 November dan sejumlah tanggal lainnya sesuai permohonan ijin cuti kampanye yang telah disampaikan oleh Menko Polhukam," kata Ari kepada wartawan di Jakarta,Senin (27/11).

Ari menuturkan, izin juga telah diberikan kepada Menteri Pertahanan. Prabowo,kata Ari juga telah mengajukan surat permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU.  "Dan Presiden melalui Mensesneg telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menhan," tuturnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar