c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

11 Oktober 2023

08:46 WIB

Menteri ATR: Ribuan Dokumen RDTR Belum Selesai

Baru 345 dokumen RDTR yang diselesaikan pemkab/pemkot.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Menteri ATR: Ribuan Dokumen RDTR Belum Selesai
Menteri ATR: Ribuan Dokumen RDTR Belum Selesai
Foto dokumen. Menteri ART/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution saat penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Kecamatan Medan Denai, Medan, Sumatera Utara. Antara Foto/Yudi

TANAH DATAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat baru 345 dari target 2.000 dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) yang selesai.

"Kalau kita lihat Indonesia yang begitu luas ini, seharusnya memiliki 2.000 RDTR namun baru 345, masih kurang sekali," sebut Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di sela-sela penyerahan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat Nagari (desa) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Selasa (10/10) seperti dikutip dari Antara.

Menteri Hadi mendorong pemangku kepentingan terkait segera mengeksekusinya. Ketika RDTR sudah bisa diselesaikan, termasuk penyelesaian sertifikat tanah adat, maka investor yang masuk ke suatu daerah juga akan nyaman. Sebab, sudah ada kepastian hukum atas tanah tersebut.

"Investor pasti akan kerasan untuk berinvestasi," ulas eks Panglima TNI ini.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatra Barat, Audy Joinaldy mengatakan, secara umum banyak daerah di Indonesia hingga kini belum mempunyai dokumen RDTR. Padahal, hal tersebut penting dalam menetapkan zonasi.

Imbasnya, sambung dia, banyak terjadi kekeliruan atau kekacauan dalam menetapkan zonasi pembangunan industri, perumahan, pertanian, pemerintahan dan lain sebagainya.

Tentang RDTR
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Penjelasan itu mengacu Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

Lalu, struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Kemudian, pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Kemudian, rencana tata ruang dibagi dua, yakni RTR Wilayah dan RTRD.

RTRW merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.

Sementara itu, RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar