16 Desember 2024
15:10 WIB
Mentan Minta Kejagung Kawal Alsintan dan Pupuk
Mentan minta Kejagung turut menangani aduan masyarakat dipersulit untuk alsintan dan pupuk.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muatan pupuk di gudang penyimpanan pupuk Distribution Center, Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/10/2024). Sumber: AntaraFoto/Yudi Manar.
JAKARTA - Menteri Pertanian, Amran Sulaiman meminta pengawasan dari Kejaksaan Agung terkait alat produksi pertanian dan penyaluran pupuk subsidi. Alasannya, dia menerima banyak aduan soal ada oknum yang meminta uang ke petani saat hendak menggunakan alat tersebut.
Karena itu, Mentan minta Kejaksaan untuk melakukan pengawasan mulai dari pengadaan hingga penggunaan alat tersebut ke kelompok tani.
"Makanya kami berkoordinasi dengan pak Jaksa Agung tentang ini. Alat pertanian nilainya kurang lebih Rp10-15 triliun. Ini butuh pengawalan sampai ke titik kelompok tani," kata Amran, di Kejaksaan Agung, Senin (16/12).
Dia menyatakan, belakangan pihaknya tengah mengumpulkan bukti soal keluhan dari masyarakat di beberapa daerah terkait ada oknum minta uang sekitar Rp50 juta per alat ke petani bila hendak menggunakan mesin pertanian yang telah dikirim ke daerah.
"Petani itu terkadang dimintai oknum tertentu dalam artiannya kalau mau diberikan traktor, combine harvester, ada yang bayar menurut laporan sampai Rp50 juta per unit," ungkap Amran.
Ada juga laporan yang menyatakan para petani membayar Rp3 juta untuk penggunaan alat kecil. Padahal, alat-alat tersebut bisa digunakan secara gratis oleh seluruh petani di Indonesia.
Hal ini untuk mempercepat pelaksanaan instruksi Presiden yang menyatakan Indonesia harus swasembada pangan dalam waktu dekat. Itu sebabnya, Kejaksaan perlu mengawasi proses pengadaan alat hingga pendistribusian dan penggunaannya ke kelompok tani ini.
Tak hanya itu saja, Amran juga meminta Kejaksaan untuk mengawasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi anggaran pupuk ini mencapai Rp50 triliun.
Menteri Amran pun menyatakan, pihaknya menemukan ada sejumlah permasalahan yang dari penyaluran pupuk bersubsidi ini. Ada pihak tertentu mendistribusikan pupuk palsu untuk menggantikan subsidi dari pemerintah.
Berdasarkan catatan Amran, ada 27 perusahaan yang memproduksi pupuk palsu. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penegak hukum dengan. "Ini merugikan petani kita kurang lebih Rp3,2 triliun," tambah Amran.
Terkait hal ini, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, akan menindak tegas oknum yang meminta uang kepada para petani di daerah tersebut. Juga soal penyaluran pupuk bersubsidi.
"Pasti, pasti (ditindak tegas.red). Saya tidak akan pandang bulu ke siapapun," singkat Jaksa Agung.