21 Februari 2025
20:44 WIB
Mensos: DTKS Resmi Dihapus, Diganti DTSEN
Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional yang menyangkut seluruh penduduk. DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan
Mensos Gus Ipul dalam sosialisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di wilayah eks-Keresidenan Madiun di Pendopo Ronggo Djoemono, Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025). ANTARA/ Humas Kemensos RI
MADIUN - Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan untuk pencatatan peserta program sosial. Sebagai gantinya akan digunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, pemerintah telah mengambil langkah besar dalam penguatan data nasional. Di antaranya dengan pemberlakuan DTSEN yang telah resmi ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), 5 Februari 2025.
"Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional yang menyangkut seluruh penduduk. DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," ujar Gus Ipul dalam dialog bersama pilar sosial se-eks Keresidenan Madiun di Pendopo Ronggo Djoemono, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat, (21/2).
Keputusan itu, lanjutnya, menjadi tonggak sejarah baru dalam penyempurnaan sistem data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi. Ke depan penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat akan mengacu pada DTSEN.
Dalam paparannya, Gus Ipul menegaskan, dengan ditandatanganinya Inpres tersebut, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan. DTSEN hadir sebagai data induk baru yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga teratas.
Ia menambahkan, perubahan data seperti penambahan, penghapusan, atau perbaikan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur formal dari pemerintah daerah dan jalur partisipasi masyarakat.
"Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah. Validitas data adalah kunci kebijakan yang tepat sasaran," kata dia.
Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menvalidasi seluruh data tersebut. Presiden Prabowo Subianto sendiri menekankan pentingnya akurasi data dalam setiap kebijakan, mengingat data yang keliru dapat berdampak langsung pada penerima manfaat.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia mengatakan proses pemadanan data milik sejumlah kementerian dan lembaga ke DTSEN sebelumnya telah dikonsultasikan ke Menko Pemas, Mensos, Menteri PPN, dan Mendagri hingga membuahkan hasil akhir.
"Kami laporkan DTSEN per 3 Februari sudah dinyatakan selesai. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya karena proses penunggalan DTSEN adalah kolaborasi semua, tidak hanya kerja BPS," kata Amalia.
Amalia menyebutkan dalam DTSEN tercatat 285 juta individu tunggal tanpa ada duplikasi, lalu ada 93 juta kepala keluarga (KK) yang sah berdasarkan data Dukcapil. Namun begitu, data-data ini tidak bersifat final, melainkan dinamis, sehingga diperlukan pemutakhiran secara berkala.
"Karena data sosial selalu dinamis setiap hari, kami sudah berdiskusi, kami akan dapatkan data input kembali dan ground check, kami kembalikan kepada tiga menteri sesuai arahan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2025," katanya.
Sebagai informasi, DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh BPS dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan akurasi data.
Usai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang DTSEN terbit, Badan Pusat Statistik (BPS) selanjutnya menyerahkan laporan pemadanan data tunggal ke sejumlah kementerian.
Laporan final DTSEN pun ditandatangani oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar. Kemudian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Kebijakan Sosial
Selain soal data, Gus Ipul juga menyampaikan perubahan paradigma dalam kebijakan sosial. "Selama ini, kita berat di social protection. Presiden menginginkan ada keseimbangan dengan empowerment heavy, agar masyarakat bisa naik kelas," katanya.
Senada, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono yang juga hadir memperkuat arahan Gus Ipul. Dia menyatakan pilar-pilar sosial tidak boleh membuat penerima bantuan nyaman menerima bantuan. "Pendamping PKH khususnya, harus mendorong setiap penerima manfaat agar berdaya, dan tidak berlama-lama menerima bantuan sosial," kata Agus.
Wamensos menambahkan, tugas pilar-pilar sosial ke depan yaitu mendorong perubahan dan cara berfikir penerima manfaat agar keluar dari kemiskinan. Pendekatan baru melalui empowerment heavy mendorong tidak hanya perlindungan bagi kelompok rentan, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi.
Penandatanganan Inpres DTSEN diharapkan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan sosial dan ekonomi nasional. Dengan data yang lebih valid, bantuan bisa lebih tepat sasaran. Juga program pemberdayaan dapat menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Kementerian Sosial pun mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data. Pelaporan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau melalui platform digital yang telah disediakan.