c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 April 2025

10:00 WIB

Menpan Tegaskan Tukin Dosen Tak Sekadar Tambahan Penghasilan

Tukin dosen bagian dari agar birokrasi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Menpan Tegaskan Tukin Dosen Tak Sekadar Tambahan Penghasilan</p>
<p>Menpan Tegaskan Tukin Dosen Tak Sekadar Tambahan Penghasilan</p>

Menpan Rini Widyantini dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/HO-Humas Kemenpan.

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Rini Widyantini menegaskan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bukan sekadar tambahan penghasilan bagi dosen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti). Tukin menjadi bagian untuk mendorong birokrasi lebih baik.

“Tukin untuk apresiasi pemerintah pada dosen dan instrumen strategis agar birokrasi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil,” terang Menpan dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4).

Pemberian tukin dosen itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemendikti. 

Rini menjelaskan, tukin dosen ini memperhatikan kelas jabatan melalui proses evaluasi jabatan. Kelas jabatan bagi dosen telah ditetapkan melalui Surat Menpan RB mengenai Penetapan Kelas Jabatan Nasional bagi Jabatan Fungsional yang Dibina oleh Kemendikti. Nantinya, aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Mendikti.

Rini mengungkapkan tiga hal yang mendasari pemberian tukin bagi ASN khususnya juga dosen.

Pertama, mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya. Serta, memacu setiap instansi pemerintah mempercepat reformasi birokrasi.

Dia mengingatkan ASN penerima tukin akan tanggung jawab besar yang melekat. Karena harus menjaga komitmen mendukung reformasi birokrasi. Pemberian tukin bukan semata-mata soal angka, tapi penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat.

Rini menambahkan, pemerintah berharap tukin akan memicu dosen menghadirkan sistem pembelajaran inovatif, partisipatif, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

“Kontribusi dosen diharapkan meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia, menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” imbuh Rini.

Pemberian tunjangan kinerja ini diharapkan memperkuat peran dosen dalam Tridarma Perguruan Tinggi. Bukan hanya pada aspek pendidikan dan penelitian, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat yakni memberi solusi nyata bagi persoalan sosial.

Sementara itu, Mendikti Brian Yuliarto menjelaskan saat ini jajarannya sedang mempercepat penerbitan aturan teknis dari Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tersebut. 

Untuk menghindari penundaan pencairan, urai dia, kerja sama yang erat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi peraturan menteri dan petunjuk teknis yang ditargetkan selesai pada akhir bulan April ini.

“Langkah percepatan implementasi sedang dilakukan. Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan bulan ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan,” jelas Brian.

Sementara untuk pencairan pembayaran tunjangan kinerja, para dosen akan dinilai selama satu semester ini.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar