07 September 2023
09:27 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas berharap, setiap daerah memiliki satu Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai tempat terintegrasi untuk mengakses berbagai layanan.
“Targetnya, pada 2024, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki MPP,” papar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9) malam.
Beragam strategi, lanjut Menpan akan dilakukan untuk target itu. Mulai dari MPP tidak harus selalu menggunakan atau membangun gedung baru. Bisa memanfaatkan gedung lama, menyewa di lokasi strategis, atau bekerja sama dengan pusat perbelanjaan.
Kerja sama seperti dengan kementerian dan lembaga dengan memanfaatkan fasilitas yang telah ada.
Strategi lain, tak lagi ada syarat wajib gedung MPP dengan syarat luas tertentu. Luas gedung MPP dapat disesuaikan dengan memaksimalkan ketersediaan ruang yang ada. Namun, tetap mengedepankan pelayanan nyaman bagi masyarakat.
Strategi selanjutnya adalah penguatan peran Biro Organisasi Provinsi untuk aktif mendampingi kabupaten dan kota saat mendirikan MPP.
Kemudian strategi terakhir adalah mengikat komitmen kepala daerah pada Kemenpan RB untuk membangun MPP.
Mantan Kepala LKPP ini juga menyebutkan kunci dalam penyelenggaraan MPP di daerah. Pertama, komitmen dan good will kepala daerah dan sekretaris daerah.
Kunci kedua, kerja sama antarinstansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga tercipta integrasi layanan. Ketiga, memastikan pelayanan di MPP harus sesuai dengan standar dan maklumat pelayanan.
Hadirnya MPP di daerah juga merupakan wujud pelaksanaan reformasi birokrasi bidang pelayanan publik sehingga terjadi akselerasi pelayanan publik prima dan terintegrasi.
Menpan menyampaikan, per awal September 2023, ada 139 MPP di Indonesia dan 370 kabupaten/kota yang belum memiliki MPP.
Padahal, ungkap Anas, kehadiran MPP memberikan dampak positif bagi daerahnya.
Roh MPP, lanjut mempercepat proses perizinan, meningkatkan kualitas pelayanan serta mengurangi biaya dan waktu dalam pelayanan. Secara bertahap, pelayanan juga dapat diarahkan menuju MPP Digital.
Kebijakan penyelenggaraan MPP termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021/2021 tentang Penyelenggaraan MPP serta Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP.