08 Maret 2025
08:49 WIB
Menpan Jelaskan Alasan Penundaan Pengangkatan ASN dan PPPK
Pengangakatan ASN dan PPPK ditunda sudah disepakati DPR.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi teknis mengikti ujian s eleksi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (17/12/2024). AntaraFoto/Irwansyah Putra.
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan) menunda jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi Oktober 2025 dan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan pada Maret 2026.
Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan penundaan itu merupakan penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR pada rapat dengar pendapat 5 Maret 2025.
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” tegas Rini dalam keterangannya, Jumat (7/3).
Data tentang formasi, jabatan, dan penempatan membutuhkan penyelarasan lebih lanjut. Rini menyatakan sejumlah instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan CASN.
Dari sisi lain, Rini mengungkapkan selama ini terhitung mulai tanggal atau TMT pengangkatan ASN tidak sama, masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri.
Kemenpan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap satu maupun tahap dua) pada 1 Maret 2026.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, BKN sedang menyiapkan peta jalan pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan seluruh peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, termasuk juga bagi peserta yang saat ini masih mengikuti proses seleksi.
Baca: Pengangkatan CPNS 1 Oktober 2025, PPPK di 1 Maret 2026
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi.
Kemenpan RB meyakini anggaran bagi pegawai non-ASN atau honorer (yang terdata di data base BKN) selama proses pengadaan PPPK 2024 juga telah disediakan oleh instansi masing-masing sebagaimana imbauan Menteri Dalam Negeri dan Menpan.
Penyesuaian jadwal pengangkatan ASN dilakukan setelah melewati berbagai pertimbangan, baik dari sisi pemerintah maupun DPR. Rini memastikan sebelumnya telah mengimbau instansi pemerintah untuk menyiapkan anggaran bagi pegawai honorer yang masuk dalam data base BKN selama proses pengadaan PPPK 2024.