c

Selamat

Selasa, 14 Mei 2024

NASIONAL

29 Maret 2023

16:57 WIB

Menkumham Sebut Butuh Regulasi Untuk Artificial Intelligence

Regulasi untuk artificial intelligence untuk menjaga orisinalitas hak cipta.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Menkumham Sebut Butuh Regulasi Untuk <i>Artificial Intelligence</i>
Menkumham Sebut Butuh Regulasi Untuk <i>Artificial Intelligence</i>
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Antara Foto/Rivan Awal Lingga

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, harus ada regulasi yang melindungi para pelaku ekonomi kreatif dari kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terkait orisinalitas karya dan hak cipta.

"Bagaimana pun harus ada antisipasi regulasi kalau sampai itu terjadi," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Menkumham dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/3).

Dalam kesempatan itu, Yasonna sempat membahas perusahaan yang sedang mengembangkan kecerdasan buatan. 

Dia mengatakan bahwa isu yang menjadi sorotan perusahaan tersebut adalah isu kekayaan intelektual dan aspek moral.

"Google saja, kemarin, representatif di Asia Tenggara dan Pasifik, menyampaikan, ‘Kami sedang bergumul dan sangat hati-hati tentang hal ini’," ujar Yasonna seperti dikutip dari Antara.

Berangkat dari paparan tersebut, Yasonna juga meyakini, Indonesia perlu menyiapkan regulasi guna mengantisipasi ancaman orisinalitas dan hak cipta yang menyerang para pelaku ekonomi kreatif.

"Apalagi itu menyangkut, misalnya, kekayaan intelektual kita," tambah dia lagi.

Pernyataan ini merupakan tanggapan Yasonna terhadap isu yang diangkat oleh anggota Komisi III DPR, Muhammad Nurdin.

Dalam rapat kerja itu, Nurdin menyinggung mengenai kecerdasan buatan yang menawarkan banyak kemudahan. Tetapi, memberikan ancaman terhadap pelaku ekonomi kreatif.

"Artificial intelligence dapat menganalisis dan meniru karya orang lain dengan hasil karya yang sebenarnya mengandung DNA dari karya orang lain," ucap Nurdin.

Dia juga meminta Kemenkumham untuk segera memberi perlindungan kepada pemegang hak cipta dari ancaman pemanfaatan kecerdasan buatan tersebut. Serta, menyiapkan produk hukum yang dapat melindungi pelaku ekonomi kreatif dari ancaman tersebut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar