c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

07 Oktober 2025

09:11 WIB

Menkum Tegaskan Peran TNI di RUU Keamanan Siber

Menkum jamin, RUU Keamanan Siber batasi peran TNI untuk menindak pelaku tindak pidana dari militer saja.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Menkum Tegaskan Peran TNI di RUU Keamanan Siber</p>
<p>Menkum Tegaskan Peran TNI di RUU Keamanan Siber</p>

Ilustrasi keamanan siber. Dokumen Kaspersky.

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya berperan untuk menindak anggota yang terlibat tindak pidana siber.

Kan sudah jelas! Kalau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa? Ya sudah kalau begitu ya,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).

Dia memastikan, penyidik yang dimaksud dalam RUU KKS tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau ada PPNS-nya (penyidik pegawai negeri sipil), penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi, enggak perlu lagi (dipertanyakan, red.), karena barang itu sudah clear (jelas.red.) semua,” kata dia.

Sementara itu, dia mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun draf RUU KKS.

Sebelumnya, Menkum pada 3 Oktober 2025, menjelaskan penyusunan draf RUU KKS melibatkan panitia antarkementerian yang terdiri atas Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Lebih lanjut, dia mengatakan bila pemerintah telah selesai menyusun RUU KKS, drafnya akan diajukan kepada DPR.

Adapun RUU KKS menjadi salah satu RUU dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk tahun 2026 setelah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2025.

Baca juga: RUU Keamanan Siber Tambah Dominasi Militer di Ruang Sipil 

Namun, koalisi sipil menentangnya, terutama usulan melibatkan TNI dalam penyidikan tindak pidana siber. Rancangan ketentuan ini dikhawatirkan akan semakin membuat posisi TNI semakin kuat dalam mengawasi demokrasi terutama kebebasan berekspresi di ranah digital.

Keterlibatan TNI semacam itu dinilai semakin jauh dari esensi demokrasi yang memisahkan pelibatan militer di ranah publik.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar