13 November 2024
19:08 WIB
Menkum: 51% Laba Social Enterprise Wajib Diinvestasikan Ke SDGs
Saat mendaftarkan usaha di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online, social enterprise atau kewirausahaan sosial harus menentukan satu dari 17 SDGs yang ingin dicapai
Editor: Nofanolo Zagoto
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sebanyak 51% keuntungan bersih dari social enterprise atau kewirausahaan sosial yang telah tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online harus diinvestasikan kembali.
Penanaman kembali keuntungan perusahaan tersebut, kata dia, nantinya untuk mendukung berbagai program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
"Dengan layanan sistem AHU Online maka akan dibentuk sebuah ekosistem bagi social enterprise, sehingga tidak hanya untuk mencari keuntungan, tetapi berusaha dengan memiliki fungsi sosial," ujar Supratman dalam konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (13/11).
Ia menjelaskan, nantinya saat mendaftarkan usaha di sistem AHU Online, kewirausahaan sosial akan mencantumkan salah satu dari 17 SDGs yang ingin dicapai.
Menkum mencontohkan apabila kewirausahaan sosial tersebut mencantumkan SDGs nomor 1, yakni tanpa kemiskinan, maka nantinya perusahaan harus menginvestasikan uangnya untuk kegiatan pengentasan kemiskinan.
Supratman menuturkan hal tersebut berlaku pula dengan berbagai SDGs lainnya yang ingin dicapai, seperti tanpa kelaparan dan peningkatan layanan kesehatan.
"Saya harap ini menjadi sebuah upaya awal agar Indonesia mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan," tuturnya.
Meski merupakan warga Indonesia, tambah Menkum, seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, merupakan bagian dari masyarakat dunia sehingga Indonesia berkewajiban untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Untuk itu, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum mengimplementasikan hal tersebut ke dalam sebuah sistem, yakni AHU Online. Langkah tersebut juga telah dilakukan di berbagai negara yang sudah sangat berkembang.
Bahkan di beberapa negara yang memiliki modal lebih besar, para pelaku usaha lebih mengedepankan untuk menanamkan modal yang dimiliki untuk tujuan sosial.
"Maka dari itu, sistem pencatatan social enterprise dalam sistem AHU Online ini perlu kita dukung bersama-sama," Supratman menegaskan.