c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 Juni 2024

11:48 WIB

Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Daring

Masa kerja Satgas judi daring yang dibentuk berdasarkan Keppres 20 tahun 2024 hingga 31 Desember 2024.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Daring</p>
<p>Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Daring</p>

Sejumlah anak muda bermain judi slot online Sabtu (7/10/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni.

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Penunjukkan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Mengutip Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu (15/6), Keppres tersebut diterbitkan di Jakarta pada Jumat (14/6) dan berlaku mulai hari itu.

Pada bagian pertimbangan Keppres tersebut tertulis alasan penerbitan salah satu dari peraturan perundang-undangan di Indonesia ini.

Yakni, Presiden menilai perjudian bersifat ilegal, mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal. Perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Karena alasan itu, Presiden Jokowi menilai perlu peran lintas kementerian/lembaga untuk mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas. Lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Presiden juga menunjuk 26 anggota Bidang Pencegahan dalam satgas ini. Mereka adalah pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjadi Ketua Harian Penegakan Hukum. Dia dibantu 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.

Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024.

Presiden memerintahkan, semua kegiatan dan pengeluaran satgas ini dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga. Serta, sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Jokowi dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/6), menegaskan keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan cara menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," kata Jokowi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar