21 November 2024
18:49 WIB
Menko Polkam Sadari Situs Judi Online Kerap Ganti Domain Usai Diblokir
Pemerintah dipastikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan akan lebih agresif melakukan pemblokiran situs-situs judi online
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Sumber: AntaraFoto/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan Desk Judi Online akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum, memotong, dan memblokir situs-situs judi online.
“Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan judi online,” katanya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Pria yang disapa BG ini menjelaskan, dari sisi teknis memang nampak sangat mudah mengidentifikasi maupun melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Masalahnya, dari hasil evaluasi didapati banyak operator yang mengalihkan domain atau domain switching.
“Artinya, mereka dengan mudah mengganti nama domain yang telah diblokir tersebut, sehingga selanjutnya langkah pemblokiran akan kita lakukan dengan lebih agresif,” jelas BG.
Sementara itu, Polri memastikan telah menangkap dua orang pemberi gift atau hadiah promosi ke Tiktoker untuk mempromosikan judi online. Pelaku berinisial MG dan FBW terkait kasus judi online situs Naga Kuda.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, pelaku ini memberikan gift kepada Tiktoker, termasuk Sadbor yang beberapa waktu lalu sempat diamankan.
"Ini adalah atasnya lagi, yang memberikan gift-gift kepada para influencer untuk menawarkan perjudiannya tersebut," ujarnya.
Ia menyampaikan, MG berperan memasarkan website judi online, mempromosikan, atau meng-endorse Naga Kuda melalui influencer. Adapun syarat untuk menjadi influencer adalah memiliki jumlah pengikut minimal 2 ribu orang.
"Kemudian Inisial FBW, ini berperan memastikan website Naga Kuda dapat diakses dan aktif, menguasai rekening operasional Naga Kuda, dan mengurus rekening yang terblokir atau lupa password, dan melakukan transaksi ke uang berupa tarik tunai," tambah dia.
Wahyu menyampaikan dari kedua tersangka itu, sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, 50 buku tabungan, 27 unit handphone, tiga unit laptop, satu unit iPad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, empat bundel cek bank BCA, empat bundel cek bank mandiri.
Barang bukti lainnya, yakni 11 unit SIM card, 1 buah flashdisk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan roda empat, 2 lembar databank, dan 1 unit CPU.