22 November 2024
21:00 WIB
Menko PMK Segera Bahas Wacana Penghapusan Zonasi Sekolah
Pendidikan adalah kunci generasi emas dan Indonesia Emas 2045, oleh karena itu penting untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengakses pendidikan
Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa memprotes aturan PPDB DKI Jakarta di depan kantor Kemendikbud , Jakarta, Senin (29/6/2020). Antara Foto/Wahyu Putro A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan, pihaknya segera membahas soal usulan penghapusan sistem zonasi sekolah bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
"Kami juga belum membahas itu. Nanti saya konfirmasi ke Pak Mendikdasmen," ujar Pratikno seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11)
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti untuk menghilangkan sistem zonasi sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu diungkapkan Gibran saat memberikan sambutan dalam acara Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, di Jakarta Pusat, Kamis.
"Kemarin pada waktu rakor dengan para kepala dinas pendidikan, saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, ‘pak ini zonasi harus dihilangkan'," ujar Gibran.
Dia menekankan, pendidikan adalah kunci generasi emas dan Indonesia Emas 2045, oleh karena itu penting untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengakses pendidikan.
Pratikno mengatakan, dirinya sudah mengetahui soal usulan dari Wapres ini. Menurut dia, Mendikdasmen tengah mengolahnya. "Kami sudah tahu ini. Dan ini diolah di Menteri Dikdasmen. Kami cek ya," kata dia.
Sementara itu, Komisi X DPR RI memandang penghapusan sistem zonasi sekolah dalam PPDB harus mempertimbangkan beragam aspirasi, mulai dari masyarakat hingga pemerintah. Hal ini diperlukan agar implementasinya benar-benar berdampak positif bagi pendidikan di Indonesia.
"Kami berpandangan sebaiknya kita mendengar pendapat publik dan stakeholder, dengan mengundang para pemangku kepentingan, termasuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dinas-dinas pendidikan, guru, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan, untuk membahas efektivitas zonasi serta keluhan masyarakat," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.
Ketidaksiapan Fasilitas
Menurut dia, sistem zonasi dalam PPDB diperkenalkan untuk mendekatkan akses pendidikan, mengurangi ketimpangan kualitas sekolah, dan mencegah diskriminasi dalam dunia pendidikan. Namun, ia memandang sistem tersebut memang menghadapi tantangan dalam penerapannya, seperti ketidaksiapan fasilitas pendidikan di berbagai wilayah dan ketimpangan kualitas antar-sekolah.
Selain mendengarkan pendapat beragam pihak, Hetifah pun menyampaikan bahwa dampak sistem PPDB Zonasi harus dikaji terlebih dahulu. Antara lain dengan melakukan evaluasi secara mendalam terkait dampak positif dan negatif sejak sistem itu diberlakukan.
Lalu, menurut dia, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait perlu mengeksplorasi alternatif jika sistem zonasi benar-benar dihapuskan. "Jika sistem zonasi dianggap tidak efektif diperlukan alternatif yang lebih adil, seperti seleksi berbasis nilai (PPDB jalur prestasi diperkuat) atau dengan tambahan kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga tidak mampu (PPDB jalur afirmasi)," ucapnya.
Terakhir, Hetifah menyampaikan pula bahwa Komisi X mendorong pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan. Terutama terkait dengan pemerataan pendidikan. Menurut dia, masalah utama yang memicu kritik terhadap zonasi adalah ketimpangan kualitas antar-sekolah.