c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 Juni 2025

14:09 WIB

Menkes Minta Pemda Buat Perda Kawasan Tanpa Rokok

Perda Kawasan Tanpa Rokok amanat dari PP 28 Tahun 2024 dan bukan perkada agar sanksi pidana ditegakkan.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

<p>Menkes Minta Pemda Buat Perda Kawasan Tanpa Rokok</p>
<p>Menkes Minta Pemda Buat Perda Kawasan Tanpa Rokok</p>

Ilustrasi tanda peeringatan Kawasan Tanpa Rokok di Pemkab Demak, Jawa Tengah. dinkominfo.demakkab.go.id.

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) memiliki peraturan daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda itu untuk menjalankan amanat Pasal 443 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menyatakan, pemda wajib menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya dengan perda.

"Saya minta tolong ke Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian) kalau boleh 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, kalau perlu dalam tiga bulan atau misalnya akhir tahun semuanya sudah punya perda dan perkada (peraturan kepala daerah) (KTR)," ujar Budi dalam acara Rapat Koordinasi Nasional: Posisi dan Kewenangan Pemda dalam Kebijakan KTR di Jakarta Selatan, Kamis (12/6).

Dia memaparkan, berdasarkan data Kemenkes baru sebanyak 209 kabupaten/kota yang sudah memiliki perda dan perkada KTR. Lalu, sebanyak 168 kabupaten/kota memiliki perda, tapi tidak memiliki perkada.

Baca juga: Denda Rp50 Juta di Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta

Di samping itu, sebanyak 109 kabupaten/kota memiliki perkada saja, tapi tidak memiliki perda. Terakhir, sebanyak 28 kabupaten/kota belum memiliki perda maupun perkada KTR.

Budi juga berharap, isi dari perda dan perkada KTR dapat distandarisasi. Pasalnya, perda dan perkada KTR tiap daerah sering kali berbeda. Dia pun meminta kementeriannya untuk berkoordinasi dengan Kemendagri terkait hal ini.

Akan permintaan itu, Mendagri Tito Karnavian mendorong pemda-pemda yang belum memiliki peraturan KTR untuk menyusun perda KTR. Perda dia nilai lebih kuat secara hukum karena dapat memberikan sanksi pidana. Sementara itu, perkada hanya dapat memberikan sanksi administrasi.

Tito juga berkata, Kemendagri akan mencari perda KTR paling ideal untuk dijadikan model bagi daerah lain. Meski begitu, perda KTR tetap disusun dengan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.

Baca juga: Merokok Di Karaoke Hingga Klub Malam Jakarta Bakal Dilarang

Nantinya, hal itu akan dia sampaikan kepada pemda dan DPRD melalui surat edaran atau instruksi Mendagri. Namun, dia tidak menginformasikan lebih lanjut kapan edaran tersebut ditargetkan terbit.

"Saya akan berikan waktu setelah surat saya itu dalam waktu paling lama dua bulan, nanti setelah dua bulan saya akan evaluasi," tandas Tito.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar