27 Oktober 2025
20:40 WIB
Menhut Sarankan Relaksasi Izin Penangkaran Satwa Langka
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai penangkaran satwa langka perlu diperbanyak, dengan cara memberikan relaksasi izin penangkaran di masyarakat
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi - Penangkaran rusa (Cervus timorensis) di belakang Kantor Taman Nasional Rawa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. (FOTO ANTARA/Harianto)
DENPASAR - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong relaksasi atau pemberian kemudahan izin penangkaran satwa langka di tingkat masyarakat.
“Ini memang masih di daerah-daerah agak anti dengan penangkaran, regulasinya masih agak susah dan karena itu saya sarankan kemarin untuk merelaksasi izin penangkaran,” kata dia di Denpasar, seperti dilansir Antara, Senin (27/10).
Ia mengatakan, hal itu dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI membahas repatriasi burung endemik Perkici Dada Merah, di mana DPR mendorong pelibatan masyarakat dalam penangkaran di habitat asli.
Pada kesempatan itu, ia tak menjelaskan tentang skema kemudahan yang ditawarkan.
Namun, menurut dia, penangkaran perlu diperbanyak sehingga nantinya ketika satwa, seperti burung endemik, mengalami kelangkaan di alam maka dapat dikawinkan dengan yang ada di penangkaran.
“Jadi yang jangka pendek itu adalah memang mendekatkan yang langka itu dengan penangkaran supaya jumlahnya banyak dan suatu saat kalau dibilang memang betul-betul hilang kita masih punya cadangan di penangkaran kita,” ujarnya.
Terkait dengan soal regulasi kemudahan penangkaran akan berkaitan dengan suplai dan permintaan nantinya, ia mencontohkan kondisi burung Jalak Bali.
Ia mengatakan, pemerintah dahulu memberi perluasan izin penangkaran sehingga burung langka itu jumlah populasinya meningkat dan harganya menjadi menurun.
Namun, kata dia, sisi baiknya ketertarikan orang memburunya menjadi berkurang sebab menjadi tidak terlalu unik lagi.
“Ini soal suplai dan demand juga, oleh karena itu saya selalu mengingatkan terutama untuk beberapa burung di Maluku, di Papua, yang memang statusnya langka tapi memang di lokal jarang yang memiliki tradisi dan kemampuan untuk menangkar,” kata Raja Juli.
Oleh karena masih sulit regulasi penangkaran, Gubernur Bali Wayan Koster berinisiatif untuk daerah mengajukan peraturan gubernur (pergub) terkait dengan pelindungan satwa langka yang memuat kemudahan izin penangkaran dan larangan perburuan satwa.
“Kalau pemerintah pusat mengizinkan, kami akan membuatkan peraturan gubernur untuk pelindungan satwa, karena kami sudah punya pergub untuk tanaman endemik Bali jadi kalau tidak bertabrakan dengan regulasi di atasnya akan akan membuatkan Peraturan Gubernur Bali untuk melindungi satwa langka,” kata dia.
Dukungan dari Pemprov Bali ini muncul sebab mereka menyadari kelangkaan terjadi pada satwa-satwa asli Bali, seperti Perkici Dada Merah.
Ia menyatakan bersyukur bahwa burung yang habitat aslinya di Hutan Gunung Batukaru, Kabupaten Tabanan itu, dipulangkan dan segera dilepasliarkan sehingga bisa dipelihara lagi di daerah setempat.
“Saya akan segera merencanakan menyusun Peraturan Gubernur Bali dari sisi peraturannya supaya bisa ditangkar melibatkan masyarakat dan melindungi, termasuk tidak boleh menembak, kemudian agar diterapkan penggunaan teknologi mikrocip supaya bisa dimonitor keberadaannya,” ujar dia.