c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 Oktober 2025

11:56 WIB

Menhut: Karhutla 2025 Turun Akibat Penegakan Hukum Tegas

Penegakan hukum kasus karhutla oleh Kemenhut-Polri diklaim timulkan efek jera sehingga jumlah kasus menurun.

<p>Menhut: Karhutla 2025 Turun Akibat Penegakan Hukum Tegas</p>
<p>Menhut: Karhutla 2025 Turun Akibat Penegakan Hukum Tegas</p>

Ilustrasi-Kondisi karhutla. Antara Foto/Wahdi Septiawan.

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut, penurunan luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun ini terjadi salah satunya karena sinergi penegakan hukum dengan Polri di lapangan yang menimbulkan efek jera.

"Penegakan hukum yang tegas dari Polri membuat efek jera di daerah rawan karhutla semakin terasa," ungkap Raja Juli dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (25/10).

Baca juga: Menhut Pastikan Luas Karhutla Menurun Di 2025    

Menhut mengungkapkan, luas hutan dan lahan yang terbakar secara nasional berhasil ditekan dari 376 ribu hektare pada 2024 menjadi 213 ribu hektare tahun ini.

Jumlah itu juga turun signifikan dibandingkan puncak luasan karhutla pada 2015 yang mencapai 2.611.411 hektare dan pada 2019 seluas 1.649.258 hektare.

Secara rinci untuk karhutla pada tahun ini luas kebakaran di lahan gambut mencapai 24.212 hektare dan lahan mineral 189.772 hektare.

Selain itu, titik panas (hotspot) periode 1 Januari-26 September 2025 tercatat 2.248 titik, jumlah ini mengalami penurunan 23,9 persen dibandingkan 2024 sebanyak 2.954 titik.

Disampaikan usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta pada Jumat (14/10), Menhut menyampaikan keberhasilan itu berkat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto serta kolaborasi kuat antar instansi, termasuk TNI dan Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan, sepanjang 2025 pihaknya sudah menangani 83 tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan, meningkat dari 47 kasus pada 2024.

"Langkah preventif dan penegakan hukum kami perkuat agar karhutla terus menurun," ujar Kapolri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar