c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

31 Oktober 2025

21:00 WIB

Menhut Dimita Tegas Lindungi Gajah di Bentang Seblat

Perusakan Bentang Seblat sebagai rumah terakhir gajah sumatra begitu masif sehingga butuh tindakan tegas untuk perlindungan. 

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Menhut Dimita Tegas Lindungi Gajah di Bentang Seblat</p>
<p>Menhut Dimita Tegas Lindungi Gajah di Bentang Seblat</p>

Situasi perambahan hutan pada rumah terakhir Gajah Sumatera yang ada di Bengkulu, kawasan Bentang Seblat, di Bengkulu, Jumat. (31/10/2025) ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.

BENGKULU - Forum Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat Bengkulu menyurati Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk bertindak tegas memastikan keselamatan rumah terakhir gajah sumatra (Elephas maximus sumatrensis) yang ada di Bengkulu.

"Menteri Kehutanan mesti tegas menindak praktik-praktik perusakan hutan yang terus terjadi di Bentang Seblat selama bertahun-tahun," kata Anggota Forum KEE yang juga Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar di Bengkulu, Jumat (31/10) dikutip dari Antara.

Laju kerusakan Kawasan Hutan Bentang Seblat yang merupakan kawasan hutan terakhir habitat gajah sumatra semakin parah belakangan. Forum KEE menilai tidak ada tindakan tegas memastikan keselamatan kawasan gajah tersisa di Bengkulu ini selamat.

Forum KEE berharap program konservasi kehutanan yang saat ini berlangsung di Bentang Seblat, benar-benar tujuan utamanya melestarikan habitat gajah sumatra di Bengkulu.

Program itu seyogyanya dapat memberikan dampak nyata dalam pelindungan ekosistem Bentang Seblat, terutama wilayah koridor gajah seluas 80.987 hektare yang sudah ditetapkan pada 2020.

"Jika berkaca  dari situasi sekarang, di mana laju kerusakan kawasan hutan dilakukan secara terang-terangan, kawanan gajah yang semakin jarang ditemui, maka program ini perlu dievaluasi secara menyeluruh, program ini agenda utamanya adalah menyelamatkan satwa kunci seperti harimau dan gajah. Kawanan gajah yang semakin sulit ditemui menunjukkan bahwa populasi ini terancam," ucap dia.

Analisis citra sentinel per 28 Oktober 2025 ditemukan perambahan secara masif dan besar-besaran, bahkan menggunakan alat berat sedang terjadi di Bentang Seblat. Data menunjukkan areal hutan alam yang hilang dalam kurun 2024-2025 mencapai lebih dari 2.000 hektare (ha).

Perambahan secara masif itu terjadi dalam Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis seluas 1.585 hektare yang masuk dalam konsesi PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan dalam HPT Air Ipuh 1.

Kemudian, Hutan Produksi Air Teramang dicatat seluas lebih 500 hektare yang masuk dalam konsesi PT Bentara Arga Timber (BAT) yang masih terjadi hingga saat ini.

"Pembukaan hutan menggunakan alat berat sudah tentu dilakukan oleh orang atau kelompok orang bermodal. Informasi yang kami dapat sampai dengan sekarang tindakan membuka lahan ini masih terus berlangsung," ucap Ali.

Oleh karena itu, Forum KEE pun meminta Kementerian Kehutanan mengevaluasi cepat dan mencabut izin konsesi PT API dan PT BAT. Berdasarkan pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan pemegang izin berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, menyebutkan bahwa setiap pemegang PBPH pada hutan produksi wajib melakukan perlindungan hutan di areal kerjanya, melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya, bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya, serta melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya.

Kemudian, forum juga menginginkan adanya evaluasi dan tata ulang implementasi proyek Conserve di Bengkulu, sehingga sejalan dengan tujuan utama program itu tercapai sesuai semangatnya

Tujuannya proyek tersebut, yaitu upaya pelestarian keanekaragaman hayati, utamanya satwa terancam punah gajah Sumatera dan memperkuat pengelolaan lanskap prioritas baik di dalam dan di luar kawasan konservasi, serta berkontribusi mendukung program-program nasional, antara lain Forestry and Other Land Uses (Folu) Net Sink 2030, dan Enhanced Nationally Determined Contribution.

Forum KEE juga meminta agar status Kawasan Bentang Seblat ditingkatkan statusnya, khusus areal koridor gajah seluas 80.987 hektare menjadi kawasan Suaka Margasatwa sebagai upaya perlindungan dua satwa kharismatik Sumatra yaitu harimau dan gajah sumatra yang tersisa di Provinsi Bengkulu.

Forum juga menuntut penindakan secara hukum seluruh pelaku kejahatan kehutanan di wilayah Bentang Seblat sebagai wujud penegakan hukum serta memberikan efek jera sekaligus sebagai upaya melindungi kawasan hutan negara yang tersisa.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar