25 September 2024
13:10 WIB
Mengenal Label Nutri-Level Produk Pangan Olahan
Label nutri-level merupakan informasi gizi pada pangan olahan terdiri dari empat level.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi level kadar gula pada produk minuman kemasan. Shutterstock/RINDAWS.
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana menerapkan kebijakan pencantuman label nutri-level secara bertahap. Pencantuman label ini menjadi salah satu upaya mengendalikan penyakit tidak menular.
Lalu, apa itu nutri-level?
Dikutip dari laman resmi BPOM, nutri-level merupakan kebijakan pelabelan informasi nilai gizi pada bagian depan produk pangan olahan. Produsen makanan memahaminya sebagai front of pack nutrition labelling (FOPNL). Label ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memahami kandungan gizi dalam produk.
Nutri-level dibagi ke dalam empat kategori, yaitu A, B, C, dan D. Pengkategorian ini dibuat berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk. Level A memiliki kandungan GGL paling rendah, sementara level D memiliki kandungan GGL paling tinggi.
Pelabelan gizi pangan atau FOPNL seperti nutri-level merupakan rekomendasi dari World Health Organization (WHO) untuk mengendalikan penyakit tidak menular. Kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara, misalnya nutri-grade di Singapura dan nutri-score di sejumlah negara Eropa seperti Belgia, Belanda, dan Perancis.
Menurut keterangan di laman resmi International Agency for Research on Cancer WHO, FOPNL seperti nutri-level bertujuan memengaruhi konsumen agar membeli produk pangan dengan gizi lebih baik. Selain itu, memberi insentif pada produsen untuk meningkatkan kualitas nutrisi produk pangan. Hal ini berkontribusi terhadap terciptanya lingkungan pangan yang lebih sehat.
Sebelumnya, Deputi 3 BPOM, Elin Herlina mengatakan, lembaga itu sedang meninjau kebijakan pencantuman nutri-level. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Penerapan kewajiban pencantuman nutri-level pada pangan olahan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ditargetkan pada minuman siap konsumsi dengan kandungan GGL pada level C dan level D," ujar Elin seperti dalam keterangan tertulis, Senin (23/9).
Selain itu, dia menyebutkan kewajiban penerapan nutri-level juga akan dibuat sejalan antara produk pangan olahan yang ditetapkan oleh BPOM, dengan pangan olahan siap saji yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).