Guru bersama sejumlah siswa SMA Negeri 4 Citeras melangsungkan proses belajar mengajar di luar ruang an di halaman SMPN 5 Citeras, Lebak, Banten, Selasas (20/2019). AntaraFoto/Muhammad Bagus Khoirunas
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengungkapkan konsekuensi yang didapat murid jika tidak mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). Menurutnya, murid yang tidak mengikuti TKA bisa terkendala ketika akan melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
"TKA ini memiliki implikasi yang sangat luas baik dalam konteks yang berkaitan dengan kesempatan murid untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi maupun dalam konteks mereka memasuki dunia kerja," terang Mu'ti dalam webinar kebijakan TKA, Jumat (11/7).
Dia menjelaskan, salah satu alasan TKA diadakan adalah untuk mengukur capaian pembelajaran masing-masing murid. Hal ini merespons keluhan masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki capaian pembelajaran individual, sehingga tidak bisa melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Meski begitu, Mu'ti menegaskan TKA tidak bersifat wajib dan bukan penentu kelulusan. Murid yang tidak siap atau merasa tertekan boleh tidak mengikuti TKA. Kelulusan murid pun tetap ditentukan oleh satuan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Asrijanty menambahkan, TKA mengukur capaian pembelajaran individu melalui instrumen yang terstandar. Oleh karena itu, hasilnya dapat digunakan untuk seleksi ke jenjang pendidikan lebih lanjut, seleksi beasiswa, penyetaraan jalur pendidikan, hingga pemetaan mutu pendidikan.
Asrijanty berkata, khusus untuk seleksi masuk perguruan tinggi, TKA tidak mengganti kriteria Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Namun, dalam SNBP TKA akan menjadi validator nilai rapor yang bertujuan memperkuat objektivitas seleksi.
Asrijanty berkata, hal itu telah disepakati oleh Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek. Selanjutnya, mekanisme lebih lanjut tentang penggunaan hasil TKA akan ditentukan oleh panitia seleksi masuk perguruan tinggi atau majelis rektor.
"Kita tunggu nanti sebelum pelaksanaan TKA pastinya. Mestinya akan lebih awal informasi ini diberikan," tutup Asrijanty.