c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

21 Januari 2025

09:23 WIB

Mendagri: Pergub DKI 2 Tahun 2025 Untuk Melindungi Istri ASN

Pergub DKI 2 Tahun 2025 untuk melindungi istri ASN dari perceraian dan dampaknya kemudian.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Mendagri: Pergub DKI 2 Tahun 2025 Untuk Melindungi Istri ASN</p>
<p>Mendagri: Pergub DKI 2 Tahun 2025 Untuk Melindungi Istri ASN</p>

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat dijumpai di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 ditujukan untuk melindungi keluarga khususnya istri dari perceraian.

Tito menyatakan, sudah berkomunikasi dengan Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi terkait hal tersebut. Kemudian, diketahui bahwa pada 2024, angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta cukup tinggi, yakni sebanyak 116 kasus perceraian.

“Dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, setelah menikah cukup lama, kemudian tidak memiliki keturunan," kata Tito saat dijumpai di Jakarta Selatan, Senin (20/1) dikutip dari Antara.

Atas dasar itu, Pj Gubernur DKI Jakarta ingin melindungi para istri, para ibu dan anak-anaknya apabila sudah punya anak supaya suami jangan mudah meninggalkan istri. "Ketika ada sakit, kemudian enggak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," sambung dia.

Agar angka perceraian tak meningkat, aturan tersebut pun dibuat untuk mempersulit perceraian. Selain itu, pergub tersebut juga membuat aturan apabila suami ingin menikah kembali atau poligami.

Tito menjelaskan, terdapat tiga kriteria apabila suami ingin menikah lagi. Pertama, istri memang tidak mampu melayani secara biologis.

Kedua, mengidap sakit, kecelakaan atau lain-lain sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban. Ketiga, yakni pasangan yang tidak memiliki keturunan minimal 10 tahun.

“Itu pun dibikin lagi sulit oleh Pak Gubernur. Satu, harus izin dari istri yang sah. Kedua, izin itu harus diberikan tanpa paksaan," sebut Tito.

Ketiga, membuktikan bahwa istri tersebut merupakan istri sah. Keempat, harus izin atasan dan kelima, dibuat Dewan Pertimbangan Pekerja Pegawai. "Jadi harus persetujuan dari dewan tersebut," kata Tito.

Jika itu semua terpenuhi maka perceraian atau poligami baru diperbolehkan. Kendati demikian, Tito mengatakan hal ini bukan berarti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui adanya poligami.

Narasinya tidak seperti itu. "Kita tidak setuju poligami. Tapi ini ada keadaan tertentu," katanya.

Pertama, istrinya tidak mampu karena memang ada problem. Dua, karena mungkin kecelakaan, cacat sehingga kemudian tidak mampu melayani. "Lalu tidak memiliki keturunan bertahun-tahun," kata Tito.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar