c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

20 November 2023

13:45 WIB

Mendagri Ingatkan Potensi Resistensi Usai Penetapan UMP

Penetapan UMP terakhir pada besok, Selasa, 21 November 2023.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

Mendagri Ingatkan Potensi Resistensi Usai Penetapan UMP
Mendagri Ingatkan Potensi Resistensi Usai Penetapan UMP
Buruh pabrik rokok di Mojokerto, Jawa Timur. Diskominfo Kabupaten Mojokerto.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, besok Selasa, 21 November 2023 adalah batas akhir untuk seluruh gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

“Biasanya kalau sudah ditetapkan bisa terjadi resistensi. Bisa juga ada yang suka, senang,” tegas dia, dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023, di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (20/11).

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, kata Tito, ada beberapa daerah yang cukup ramai resistensinya. Yakni di Aceh, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Untuk itu, diharapkan kepada kepala daerah bisa menekan resistensi ini.

Dia meminta kepala daerah melakukan pencegahan atau meminimalisir gejolak resistensi dengan cara melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

Pihak itu di antaranya asosiasi buruh, pengusaha, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaaan, dan lainnya sehingga tercipta satu visi yang sama, tapi tetap tidak keluar dari aturan pemerintah pusat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.  

Adapun PP 51 Tahun 2023 merupakan perubahan dari PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP terbaru diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 November 2023.

“Kemudian setelah dikeluarkan 21 November, waspadai betul, minimalisir gejolak-gejolak. Kalau terjadi gejolak segera untuk melakukan diskusi, tapi jangan juga keluar dari prinsipnya jalan keluar dari kerangka PP Nomor 51 2023,” pinta Tito.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, PP 51 Tahun 2023 sudah disosialisasikan dan dimintai masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, pengusaha, dinas ketenagakerjaan, akademisi, dan pakar. Begitupun saat sudah selesai, disosialisasikan kembali.

Meski begitu, dia menyampaikan, hampir setiap kebijakan ketenagakerjaan, meskipun sudah berdasarkan kesepakatan yang dibangun dan masukan yang diberikan pada dewan pengupahan nasional, tetap saja ada reaksi dan aksi dari stakeholder.

Penolakan atas formula PP Nomor 51 Tahun 2003 ini sudah mulai disampaikan ketika PP ini keluar. Beberapa serikat pekerja dan serikat buruh ada yang sudah melakukan demo baik, di kantor Kemenaker dan beberapa tempat yang lain.

“Melihat itu, saya tentu sangat berharap pada gubernur, bupati, walikota, kami berharap menyikapi situasi kondisi ini secara bijak. Tenang, namun tetap tegas dan patuh pada ketentuan yang ada dalam PP 51 tahun 2023 ini,” ujar dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar