Tindakan ormas-ormas yang memeras masyarakat dan pengusaha hingga melakukan tekanan serta kekerasan ditegaskan Mendagri Tito Karnavian harus ditindak secara pidana
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Puspen Kemendagri
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, membuka peluang revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) untuk memperketat pengawasan ormas. Hal ini merespons sejumlah kasus ormas yang meresahkan masyarakat beberapa waktu belakangan.
"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan," ujar Tito ketika ditemui awak media selepas menghadiri acara di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senayan, Jakarta, Jumat (25/4).
Baca juga: Melepas Stigma Negatif Terhadap OrmasDia menjelaskan, pada awalnya ormas dibentuk untuk mengakomodasi hak sipil, di antaranya hak kebebasan berserikat dan berkumpul. Ormas pun bergerak di berbagai bidang, misalnya bidang sosial, perdamaian, lingkungan hidup, ketahanan pangan, hingga ormas seperti tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang dia sebut bermanfaat bagi masyarakat.
Meski begitu, seiring waktu muncul ormas-ormas yang memeras masyarakat dan pengusaha, serta melakukan tekanan bahkan kekerasan terhadap masyarakat. Tito menegaskan, tindak kekerasan ormas itu harus ditindak pidana.
Tito juga berkata, peluang merevisi UU Ormas tetap harus mengikuti prosedur legislasi yang ada.
"Kalau usulan pemerintah kan diserahkan ke DPR, nanti DPR yang membahasnya dan mengambil keputusan," pungkas Tito.
Baca juga: DPR Minta Ormas Yang Meresahkan Ditertibkan
Belum lama ini, Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mendapatkan kabar bahwa pabrik mobil listrik asal China, BYD, yang berlokasi di Subang, Jawa Barat, mendapat gangguan berupa premanisme dari ormas. Kabar ini dia ketahui saat memenuhi undangan pemerintah Cina dalam rangka kunjungan ke Shenzhen, Cina.
Sementara itu, di Depok, Jawa Barat, empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya membakar mobil polisi pada 18 April. Pembakaran terjadi ketika petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok melakukan penangkapan tersangka.