c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

06 September 2021

21:00 WIB

Mencegah Masuknya Virus Dengan ‘Pagar Baru’

Dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi, ada lebih 462 ribu individu tak diperkenankan masuk pusat perbelanjaan

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Leo Wisnu Susapto

Mencegah Masuknya Virus Dengan ‘Pagar Baru’
Mencegah Masuknya Virus Dengan ‘Pagar Baru’
Pengunjung memperlihatkan aplikasi "peduli lindungi" untuk masuk ke pusat perlengka pan komputer Mangga Dua Mal di Jakarta, Kamis (12/8/2021). ANTARAFOTO/Paramayuda

JAKARTA – Petugas keamanan di pintu Mal Citraland di Jakarta Barat terlihat gesit mengecek setiap individu yang berniat masuk ke pusat perbelanjaan itu pada akhir pekan (4/9). Dia memastikan, setiap yang masuk memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah pengunjung harus memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Dan, ini ditandai dengan pengecekan di aplikasi PeduliLindungi.  

Akibatnya, ramai orang tersendat di pintu mal. Banyak di antara mereka tak mengetahui bahwa scan QR code yang tertera di pintu itu terhubung dengan situs pusat data PeduliLindungi milik pemerintah. 

Kerumunan kian tak terelakkan karena banyak diantara pengunjung belum mengunduh aplikasi yang belakangan jadi wajib ini, berada di depan pintu masuk. 

Petugas keamanan yang berjaga dengan sabar memandu pengunjung. Yang sudah mengunduh dan namanya tertera dipersilakan masuk setelah suhu tubuh mereka diukur.

Bagi yang baru memenuhi vaksin dosis pertama, akan ada keterangan berwarna kuning di aplikasi itu. Dan, yang sudah lengkap divaksinasi dua kali, keterangannya akan berwarna hijau. 

Apes, buat yang sama sekali belum divaksin. Selain tertera keterangan merah pada aplikasi itu, mereka pun disilakan meninggalkan mal. 

Meski demikian, ada saja yang memaksakan diri. Didik Triyono, petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk mal mengungkapkan, ada pengunjung yang memaksa menerobos masuk meski tak memenuhi persyaratan. 

Dia akui, ada pengunjung yang sengaja meluputkan diri saat petugas sibuk memantau dan membantu menjelaskan proses mengunduh aplikasi milik pemerintah itu. Beruntung ada yang mengingatkan. Sontak dia bergegas, pengunjung itu pun disapa sopan untuk keluar mal.  

“Kemarin ada orang yang masuk tanpa melakukan scan QR code di aplikasi PeduliLindungi. Tapi tidak lama saya langsung kejar orangnya dan saya suruh cek," kata Didik saat berbincang dengan Validnews, Sabtu (4/9).

Kondisi serupa terjadi di Central Park Mal, tak jauh dari Citraland. Kerumunan orang di akses masuk mal terjadi. Wiyanto, petugas keamanan di pusat perbelanjaan ini tampak teliti mengecek tiap pengunjung.  

Dia dan rekannya dengan sabar memandu pengunjung yang belum mengunduh aplikasi. Juga, terhadap tiap pertanyaan, dia meladeni. 

Beberapa remaja tampak girang, mereka bisa kembali mengunjungi mal setelah sekian lama ada pembatasan, yang diperbolehkan minimal berusia 18 tahun. 

Wiyanto mengaku melaksanakan tugasnya sepenuh hati. Dia tak mau kecolongan, apalagi sampai mal tempatnya bekerja mendapatkan sanksi karena ada pengunjung tak tervaksin yang masuk. Buat mal yang kedapatan tak menjalani aturan, ada sanksi penutupan operasional sementara selama satu bulan.

"Bisa-bisa kita tidak kerja kalau mal tutup," kata Wiyanto di sela melayani pertanyaan pengunjung. 

Syarat Wajib
Ya, di PPKM level 2 ini, ada pelonggaran dilakukan pemerintah. Di antaranya adalah buka kembalinya mal dengan jam operasi nyaris seperti dalam kondisi normal sebelum pandemi.  

Di sisi lain, ada pula persyaratan yang diwajibkan dilakukan oleh berbagai pusat perbelanjaan terkait pencegahan penyebaran virus corona ini. Pembayaran nontunai adalah salah satunya, selain kapasitas pengunjung yang masih terbatas.  

Resto pun tak diperbolehkan menerima pengunjung melalui batas ditetapkan. Kursi dan meja makan hanya ditata sekitar 50% saja. 

Terhadap protokol kesehatan di pusat perbelanjaan modern seperti mal, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku, semua pusat perbelanjaan anggota APPBI sudah memberlakukan protokol pengunjung wajib vaksinasi, dengan pemeriksaan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Dia menjelaskan, ada dua kategori penerapan protokol kesehatan di dalam pusat perbelanjaan. Kategori pertama adalah wajib dan kategori kedua adalah tambahan. Yang wajib semisal penggunaan masker, jaga jarak dan lainnya.

Apabila terdapat penyewa di pusat perbelanjaan yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan yang berkategori wajib, pengelola akan memberikan teguran sampai dengan sanksi penutupan operasional sementara waktu hingga penyewa tersebut dapat memastikan bisa mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.

"Protokol wajib vaksinasi diberlakukan oleh pemerintah untuk semua pusat perbelanjaan yang berada di Pulau Jawa dan Bali," kata Alphonzus.

Sementara, pusat perbelanjaan yang terbukti secara sengaja melanggar protokol wajib vaksinasi atau mengabaikan penggunaan aplikasi itu, sanksinya juga cukup berat. Pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai dengan penutupan operasional selama tiga hari.

"Sampai dengan saat ini tidak ada pusat perbelanjaan anggota APPBI yang dikenakan sanksi penutupan operasional selama tiga hari tersebut," katanya.

Ratusan Ribu Yang Ditolak Masuk
S
ejatinya, pemerintah menjadikan PeduliLindungi sebagai tools melakukan tracing penularan covid-19. Penguatan tracing itu akan membuat proses pengambilan keputusan dan tindakan penanganan covid-19 lebih efisien.

Dengan aplikasi yang mencantumkan aktivasi data lokasi, mobilitas individu bisa terdata. Sebaliknya jika individu memerlukan informasi terkait dengan tingkat risiko lokasi dan zonasi penyebaran covid-19, juga tersedia. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat akses masyarakat ke tempat publik. Hingga akhir Agustus 2021, aplikasi ini telah digunakan oleh 32,8 juta penduduk Indonesia, dengan rata-rata penambahan pengguna mencapai 500 ribu orang per hari.

Melalui aplikasi ini, pemerintah mencatat, ada 13,6 juta orang telah melakukan skrining pada sejumlah sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, serta tempat olahraga. Dari jumlah tersebut, 462 ribu di antaranya tak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem. 

Mereka terdata sebagai pihak berkategori merah, alias belum tervaksin. Aplikasi ini menjadi ‘pagar’ yang mencegah mereka yang belum tervaksin untuk masuk ke banyak fasilitas publik.

Meski demikian, ada saja yang berhasil ‘nakal’ dan berhasil lolos. Salah satunya adalah Daniel. Warga DKI Jakarta yang menolak menyebutkan alamatnya, mengaku beberapa kali masuk mal tanpa harus melewati persyaratan itu. Hingga kini, dia bahkan tak mengunduh aplikasi itu. Padahal, dia sudah divaksin.

“Masuk mal tanpa harus menujukan aplikasi PeduliLindungi tidak sembarangan, mesti pandai melihat celah dan kelengahan petugas,” cetusnya.

Caranya, adalah memanfaatkan kelengahan petugas. Dia sengaja masuk di saat-saat ramai. Jumlah petugas yang terbatas dan pengunjung yang membludak, dimanfaatkannya.   

"Cari pos pemeriksaan yang satpamnya satu, tapi ramai pengunjung. Pasti ada saja pengunjung yang nanya-nanya sama itu satpam," urai Daniel soal strategi menyelinap.

Dia juga mencari tahu jalan lain, Apabila tak lolos penjagaan petugas keamanan, dia mencari akses masuk lain yang bisa digunakan. 

Misalnya di suatu mal di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, dia bisa masuk melalui pintu coffee shop yang ada di bagian luar mal. Terpenting, lanjut dia, harus gesit. Dan, bersikap tenang saat beraksi masuk, membuat pihak keamanan takkan curiga. 

Di sisi lain, dalam pelaksanaan aturan oleh tenant, masih saja ada yang terlihat kurang waspada. Di sebuah mal yang dikunjungi Validnews, ada kasir tak memakai sarung tangan medis ketika mengembalikan uang kembalian kepada pengunjung yang membayar tunai. 

Padahal, ini tetap berpotensi menularkan virus yang mencengkeram dunia kini. Kesengajaan melanggar aturan dan mengabaikan protokol kesehatan, bagaimanapun menjadi celah yang membuat penuntasan penyebaran sulit dilakukan.

 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar