c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 Maret 2024

18:21 WIB

Menaker Upayakan Ojek Online Dan Kurir Dapat THR

Menaker Ida Fauziyah membuka kemungkinan merevisi Permenaker No 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh agar ojek online dapat THR

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

Menaker Upayakan Ojek <i>Online</i> Dan Kurir Dapat THR
Menaker Upayakan Ojek <i>Online</i> Dan Kurir Dapat THR
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, Kemenaker akan mengupayakan agar pekerja kemitraan seperti ojek online (ojol) dan kurir ekspedisi bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketentuan itu, dikatakan Ida, akan dimasukkan ke dalam rencana revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh.

"Permenaker No 6 ini memang tidak termasuk pekerja kemitraan seperti ojol dan kurir. Maka mungkin pilihannya merevisi atau me-review kembali," ujar Ida dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

Ida juga menyampaikan ada pilihan lain selain merevisi, jika ingin aturan yang lebih jauh dan mendalam untuk para pekerja kemitraan, termasuk ojol dan kurir ekspedisi. Politikus PKB ini mengungkapkan, Kemenaker telah menginisiasi aturan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

"Mungkin nanti di dalamnya bisa diatur tentang aturan THR yang diberikan pada pekerja ojol atau pekerja kemitraan," jelas Ida.

Kemenaker, lanjut dia, telah melakukan pembahasan terkait rancangan Permenaker tersebut bersama berbagai pihak, termasuk kementerian-kementerian terkait, seperti Kemenhub, Kemenkominfo sampai Kemenkop-UKM.

Pembahasan juga dilakukan lewat Forum Group Discussion (FGD) dengan mengundang organisasi ojek online, kurir online, serikat buruh, serikat pekerja, perusahaan aplikator dan para akademisi.

Hasilnya, kata Ida, pihaknya masih harus melakukan pendalaman lebih jauh terkait rencana tersebut. Untuk itu, dia mengajak Komisi IX DPR untuk membahasnya secara khusus pada agenda rapat-rapat selanjutnya.

"Kami masih perlu pendalaman lebih lanjut terkait status tenaga kerjanya bagi ojol maupun kurir. Kalau perlu kita mesti mendengarkan secara khusus nantinya terkait ini," tutur dia. 

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto mengusulkan agar Permenaker No 6 tahun 2016 direvisi. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mengubah aturan H-7 pencairan THR ke H-14 sebelum Hari Raya bagi para pekerja/buruh.

Edy pun ingin memasukkan pekerja kemitraan seperti ojol dan kurir ekspedisi agar bisa mendapatkan THR dari perusahaan aplikator.

"Secara fakta pekerja ojol dan kurir bukan termasuk PKWT, tapi masuk dalam pekerjaan hubungan kemitraan. Maka diperlukan revisi Permenaker untuk payung hukumnya," kata Edy. 

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar