c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 November 2025

15:03 WIB

Menaker Sebut UMP 2026 Masih Dibahas

Upah masih dibahas Dewan Pengupahan Nasioal dan tingkat provinsi. Pemerintah minta masukan dari beragam kelompok.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Menaker Sebut UMP 2026 Masih Dibahas</p>
<p>Menaker Sebut UMP 2026 Masih Dibahas</p>

Ilustrasi: Sejumlah buruh pabrik garmen berjalan keluar pabrik di Jalan Industri, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan formula Upah Minimum Upah Provinsi (UMP) 2026 belum ada keputusan akhir.

Menaker mengungkapkan, pembahasan UMP 2026 sedang berjalan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

Selain itu, untuk menetapkan UMP, Yassierli menegaskan, Kemenaker turut melibatkan serikat pekerja dan pengusaha.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman, serikat pekerja, serikat buruh, dan dari teman-teman pengusaha Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia),” kata di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (12/11).

Adapun tenggat pengumuman penetapan UMP berlangsung pada 21 November 2025 mendatang.

“Tunggu saja," ujar Yassierli singkat.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%. Hal ini didasari sejumlah perhitungan.

Said mengatakan, kenaikan tersebut didasari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kehidupan hidup layak dengan formula memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Untuk inflasi, Said menyebut dihitung pada periode Oktober 2024 sampai September 2025. Berdasarkan perhitungannya yang merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pada periode tersebut mencapai 3,26%.

Sementara untuk pertumbuhan ekonomi berdasarkan BPS, sebesar 5,1% sampai 5,2% selama Oktober 2024 sampai September 2025. 

“Tinggal kita tambahkan 5,2% pertumbuhan ekonomi ditambahkan 3,26% inflasi, maka ketemu 8,46%, dibulatkan satu angka desimal 8,5,” katanya dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/10).

Sementara itu untuk kenaikan UMP yang mencapai 10,5%, pertimbangannya adalah tingginya pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah yang kemudian mempengaruhi tingkat indeks tertentu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar