c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

20 Oktober 2022

16:52 WIB

Menaker Minta Perusahaan Bentuk LKS Bipartit

Belum 50% perusahaan di Indonesia yang membentuk LKS Bipartit.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Menaker Minta Perusahaan Bentuk LKS Bipartit
Menaker Minta Perusahaan Bentuk LKS Bipartit
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (tengah) saat acara LKS Bipartit Awards Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sumber: kemnaker.go.id

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta, perusahaan-perusahaan membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit menjadi wadah komunikasi antara pengusaha dan pekerja untuk hubungan industrial yang harmonis.

"LKS Bipartit itu harus hubungan yang terjadi antara kedua belah pihak dan betapa pentingnya kita membangun awareness pentingnya LKS Bipartit ini," kata Menaker Ida Fauziyah dalam acara penganugerahan Penghargaan LKS Bipartit 2022 di Jakarta pada Kamis (20/10).

Ida mengingatkan, pembentukan LKS Bipartit telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pedoman dan pengaturan pembentukannya juga telah tertuang dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 32 Tahun 2008.

LKS Bipartit merupakan salah satu sarana untuk melakukan komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan perwakilan pekerja dan buruh. Keberadaan LKS untuk mendukung penciptaan hubungan kerja yang sehat dan produktif di suatu perusahaan.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperlihatkan, sampat saat ini, terdapat 23.155 LKS Bipartit dari 60.423 unit perusahaan yang terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

"Sedih! Karena tidak semua perusahaan mendaftarkan WLKP. Sedih kedua, dari yang mendaftar kurang dari 50% mereka memiliki LKS Bipartit," kata Ida.

Acara pemberian Penghargaan LKS Bipartit sendiri dilakukan untuk menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang sudah membentuk dan menjalankan LKS Bipartit dengan baik. 

Selain itu, pemberian penghargaan juga dimaksudkan untuk memberikan inspirasi dan motivasi bagi perusahaan lain yang belum melakukannya.

Dia mengatakan bahwa pembentukan LKS Bipartit memerlukan kesadaran kedua belah pihak baik perusahaan dan pekerja.

"Kehadirannya dibutuhkan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, yang memberikan kesejahteraan kepada para buruh," demikian urai Menaker Ida.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar