c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 Maret 2024

21:00 WIB

Menaker Minta Perusahaan Bayar THR Keagamaan Paling Lambat H-7

Menaker Ida Fauziyah mengingatkan, THR wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

Menaker Minta Perusahaan Bayar THR Keagamaan Paling Lambat H-7
Menaker Minta Perusahaan Bayar THR Keagamaan Paling Lambat H-7
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (kedua dari kanan), dalam konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin (18/3). Validnews/Ananda Putri

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR juga harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"Sekali lagi saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," ujar Ida dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin (18/3).

Ia menjelaskan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja. Hal ini tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sedangkan, tataran pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai peraturan itu, ia menyebut, pekerja yang berhak mendapat THR adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus. Ini mencakup pekerja dengan hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional.

Selain itu, Ida juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Melalui SE ini, ia meminta para kepala daerah untuk melakukan beberapa hal.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan. Kedua, mengimbau agar perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Ketiga, ia meminta gubernur, bupati, dan walikota untuk membentuk posko satgas ketenagakerjaan, pelayanan konsultasi, dan penegakan hukum THR keagamaan 2024 di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Keempat, para kepala daerah diminta mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.

"Dengan dikeluarkannya SE ini, maka posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali. Teman-teman bisa kunjungi poskothr.kemnaker.go.id," tutupnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar