c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 September 2024

15:19 WIB

Menag Mangkir Lagi dari Panggilan Pansus Haji DPR

Menag mangkir dari panggilan Pansus Haji DPR yang dikategorikan tindakan menghina legislatif.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Menag Mangkir Lagi dari Panggilan Pansus Haji DPR</p>
<p>Menag Mangkir Lagi dari Panggilan Pansus Haji DPR</p>

Menag Yaqut Cholil Qoumas. ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja.

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, Luluk Nur Hamidah menilai Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah melecehkan lembaga DPR. Yaqut lagi-lagi mangkir dari undangan klarifikasi yang dilayangkan Pansus Haji DPR.

Luluk menganggap sikap Menag yang dua kali mangkir dari panggilan Pansus Haji merupakan pelecehan terhadap DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

"Saya menyayangkan Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR," kata Luluk kepada wartawan, Senin (23/9) di Jakarta.

Dia curiga, Menag Yaqut sengaja menghindari panggilan Pansus DPR untuk mengklarifikasi terkait carut marut penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Maka, Menag Yaqut kerap dijadwalkan menghadiri kunjungan ke luar negeri saat dipanggil oleh Pansus Haji DPR.

"Sepertinya Menag sengaja menghindari panggilan Pansus dengan cara melakukan kunjungan ke luar negeri," cetus Politikus PKB ini.

Menag Yaqut tidak menghadiri panggilan Pansus Haji DPR pada 10 September 2024 dengan alasan menghadiri agenda MTQ di Kalimantan Timur. 

Panggilan kedua dilayangkan pada tanggal 19 September 2024 dan Menag Yaqut kembali tidak hadir dengan alasan melakukan kunjungan kerja ke Eropa. 

Panggilan ketiga dijadwalkan pada Senin (23/9) hari ini. Namun kabarnya Menag juga akan batal hadir karena sedang melakukan kunjungan kerja ke Prancis.

Di Prancis Menag dikabarkan akan menghadiri pertemuan internasional untuk perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Sementara itu, Anggota Pansus Haji dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya menyayangkan respon Menag yang tidak mengindahkan itikad baik Pansus Angket Haji DPR untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan kuota haji.

Secara prinsip, pansus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kesempatan yang diberikan oleh pansus seharusnya bisa digunakan dengan baik oleh Menag untuk meluruskan berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan kuota haji tambahan.

"Itu pun bila memang yang bersangkutan (Menag) berkeyakinan demikian," ucap Wisnu.

Terkait dengan apa yang akan didalami pansus dari Menteri Agama, Wisnu mengatakan pihaknya ingin mengonfirmasi siapa yang bertanggungjawab atas pengalihan kuota tersebut.

Dia menduga, pembagian kuota itu atas inisiatif pribadi Menag. Atau, atas sepengetahuan Menag tetapi inisiatifnya dilakukan oleh bawahannya, atau dilakukan oleh bawahan Menag di luar sepengetahuan Menag. 

"Poin-poin ini yang hendak kita eksplorasi. Kami ingin mengonfirmasi siapa pihak yang berinisiatif membagi kuota tambahan menjadi 50:50 itu," tutur Wisnu. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar