c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 April 2024

12:37 WIB

Menag Harap Penghulu Jalankan 4 Program Pemerintah

Penghulu jalankan empat program pemerintah karena dinilai suara mereka didengar umat.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Menag Harap Penghulu Jalankan 4 Program Pemerintah</p>
<p>Menag Harap Penghulu Jalankan 4 Program Pemerintah</p>

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) memberi salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023). Antara Foto/Reno Esnir.

JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para penyuluh agama dan penghulu melaksanakan empat program yang dimandatkan dalam surat edaran agar para penyuluh agama dan penghulu ikut berperan aktif dalam sosialiasi dan edukasi.

Keempat program itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah. Surat ini ditandatangani Menag, Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2024.

“Penyuluh agama dan penghulu diharapkan mendukung program prioritas pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi, kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hidup,” terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/4).

Keempat program itu adalah penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup.

Kementerian Agama (Kemenag) berupaya memperkuat peran penyuluh agama dan penghulu di tengah masyarakat guna meningkatkan kualitas bimbingan keagamaan. Agar, mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, lahir dan batin.

"Penyuluh agama, penguhulu, da’i, dan da’iyah ada pada tiap lapisan masyarakat. Suara mereka didengar dan dapat memengaruhi pemahaman bagaimana masyarakat bersikap,” papar Wibowo.

Penyuluh agama dan penghulu merupakan aktor strategis untuk mengedukasi publik terkait empat program tersebut.

SE Menag juga memberi mandat pada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan di SE Menag itu. Tindakan tersebut dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Proses pembinaan dan monitoring dalam implementasi edaran ini dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah,” tandas Wibowo.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar