15 Januari 2025
11:43 WIB
Menag Harap Penghulu Berperan Cegah Perceraian
Tugas penghulu tak hanya menikahkan pasangan tapi juga turut mencegah perceraian.
Penulis: Oktarina Paramitha Sandy
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi penghulu dalam perkawinan muslim. Sumber: Shutterstock.
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar prihatin dengan tingginya angka perceraian di Indonesia. Dia meminta penghulu mengedukasi masyarakat agar angka perceraian menurun.
“Penghulu itu bukan saja mencatatkan nikah, tetapi juga harus bisa mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pernikahan dan mencegah perceraian di masyarakat,” kata Menag dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1).
Nasaruddin menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir angka perceraian di Indonesia masih cukup tinggi meskipun mengalami penurunan. Pada tahun 2023, angka perceraian di Indonesia mencapai 463.654 kasus, angka ini turun sebanyak sebesar 10,2% dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 516.344 kasus.
Sedangkan, data yang dimiliki Kemenag menunjukkan, dari perceraian di Indonesia 60% di antaranya dialami oleh pasangan dengan usia pernikahan di bawah lima tahun. Penyebab perceraian ini pun tidak hanya karena masalah ekonomi, KDRT, perselingkuhan, utang, kehilangan pekerjaan, atau pernikahan dini, tetapi juga permasalahan komunikasi antar pasangan.
“Saya minta agar bisa mengerahkan seluruh kemampuannya untuk mencegah perceraian terjadi, karena yang pasti terkena dampak adalah perempuan dan anak, jadi penghulu dan penyuluh bisa memberikan edukasi dan konseling di wilayahnya masing-masing,” papar Nasaruddin.
Nasaruddin menambahkan, pencegahan perceraian ini harus dilakukan sejak sebelum pasangan calon pengantin menikah dan sesudah pernikahan. Dengan demikian, penghulu bisa membantu pasangan mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan pernikahan dengan bijak, termasuk memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Kemudian, saat terjadi konflik antara pasangan suami istri yang dapat berujung pada perceraian, penghulu harus bisa menjadi mediator. Penghulu dapat memfasilitasi proses mediasi, dengan mencoba mencari solusi atau jalan tengah untuk masalah yang dihadapi pasangan.
Tak hanya itu saja, penghulu juga bisa mengingatkan pasangan tentang konsekuensi perceraian dalam pandangan agama, serta dampaknya terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak. Hal ini bisa menjadi pendorong bagi pasangan untuk berpikir ulang sebelum mengambil keputusan perceraian.
“Dengan kata lain penghulu memang punya peran penting mencegah mencegah perceraian di masyarakat, melalui edukasi, mediasi, konseling, dan bimbingan agama,” lanjut Nasaruddin.