c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

07 Mei 2021

09:53 WIB

Menag Edarkan Panduan Takbiran dan Salat Idulfitri

Saat takbiran hanya 10% dari kapasitas. Wajib kenakan masker sepanjang salat Idulfitri

Penulis: Leo Wisnu Susapto

Editor: Leo Wisnu Susapto

Menag Edarkan Panduan Takbiran dan Salat Idulfitri
Menag Edarkan Panduan Takbiran dan Salat Idulfitri
Ilustrasi umat melaksanakan salat di masjid. ANTARAFOTO/Abriawan Abhe

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyilakan malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala. 

“Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” demikian seruan Gus Yaqut dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19, seperti rilis dari Kemenag Kamis (6/5).

Tertulis pula kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Serta menyarankan, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Terkait Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M, Menag Yaqut menyarankan agar di daerah zona merah dan zona oranye, ibadah dilakukan di rumah masing-masing. 

Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang. Pengurus masjid atau penyelenggara diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat sebelum pelaksanaan ibadah.

Saat salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Salat Idulditri dilakukan sesuai rukun Salat dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat. Menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah. Jemaah harus dicek suhu tubuh sebelumnya.

Para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat di masjid dan lapangan.

Seluruh jemaah tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan. Durasi khotbah paling lama 20 menit dengan tetap memenuhi rukun khotbah.

Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah. Seusai pelaksanaan salat Idulfitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Selain itu, Menag juga menyarankan silaturahmi dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat. Tidak menggelar kegiatan open house/halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Yaqut Cholil pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera menyosialisasikan panduan tersebut.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Gus Yaqut.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar