01 Agustus 2025
10:57 WIB
Memahami TKA Pengganti UN Untuk SD dan SMP
TKA untuk SD dan SMP pengganti UN akan digelar Maret hingga April 2026.
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi siswa SD tengah mengikuti ujian. sumedangkab.go.id.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggunakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk mengukur capaian akademik siswa. Bagi jenjang SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan pada bulan Maret sampai April 2026.
TKA jenjang SD dan SMP menguji kemampuan murid pada dua mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia dan matematika. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 047/H/AN/2025 tentang Kerangka Asesmen TKA Jenjang SD/sederajat dan SMP/sederajat.
Baca juga: Manfaat Tes Kemampuan Akademik Pengganti UN
TKA Bahasa Indonesia fokus pada keterampilan membaca murid. Karena, membaca merupakan keterampilan yang menjadi fondasi untuk terus belajar dan bekerja pada era teknologi yang berkembang sangat cepat.
Sementara itu, TKA matematika fokus mengukur kemampuan murid dalam memahami fakta, konsep, prinsip, dan prosedur matematika. Ditambah, mengukur kemampuan murid dalam menerapkan pengetahuan matematika untuk menyelesaikan masalah.
Adapun jenis soal dalam TKA terdiri dari soal tunggal dan soal grup. Soal tunggal merupakan soal yang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan soal-soal lain.
Sementara itu, soal grup adalah sekumpulan soal yang mengacu pada sebuah stimulus yang sama.
Di samping itu, ada tiga bentuk soal dalam TKA. Pertama, soal pilihan ganda sederhana yang memiliki satu jawaban benar dari pilihan yang tersedia.
Kedua, soal pilihan ganda kompleks multiple choices multiple answers (MCMA) yang meminta peserta memilih lebih dari satu jawaban yang dianggap benar.
Ketiga, soal pilihan ganda kompleks kategori yang meminta peserta merespons beberapa pernyataan, misalnya dengan pilihan “benar” atau “salah” dan “sesuai” atau “tidak sesuai”.
Selain itu, aturan yang sama juga menegaskan TKA bukan evaluasi untuk menentukan kelulusan murid. Penentuan kelulusan murid tetap merupakan kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.