c

Selamat

Senin, 10 November 2025

NASIONAL

05 November 2025

11:07 WIB

Memahami 3 Jenis Sanksi Pelanggaran TKA

Sanksi pelanggaran TKA adalah memberikan nilai nol pada peserta tes tersebut.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Memahami 3 Jenis Sanksi Pelanggaran TKA</p>
<p>Memahami 3 Jenis Sanksi Pelanggaran TKA</p>

Siswa mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMK Negeri 1 Ciamis, Jawa Barat, Senin (3/11/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

JAKARTA - Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Ada tiga jenis sanksi bagi peserta yang melanggar aturan seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.

Sanksi pertama, peringatan lisan oleh pengawas ruang. Kedua, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota. Ketiga, dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Baca juga: Peserta TKA Tak Perlu Repot Cari Bocoran Soal       

Sanksi itu diberikan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, yaitu pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Pelanggaran ringan mencakup dua hal, yaitu peserta terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan dan peserta tidak menempati tempat duduk sesuai sesi serta penempatan yang disiapkan.

Selanjutnya, pelanggaran sedang mencakup empat hal. Pertama, peserta masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan kata sandi yang tidak sesuai dengan kartu login. Kedua, peserta meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.

Ketiga, peserta tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor. Keempat, peserta membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran atau ketertiban pelaksanaan TKA.

Sementara itu, pelanggaran berat mencakup lima hal. Pertama, tes dikerjakan oleh orang lain atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar. Kedua, peserta membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.

Ketiga, peserta merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun. Keempat, melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA. Kelima, peserta menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

Aturan itu juga menyebutkan masyarakat bisa membuat pengaduan jika menemukan dugaan pelanggaran TKA. Laporan pengaduan dibuat secara tertulis yang berisi identitas pelapor, pelaku pelanggaran, bentuk pelanggaran, hingga saksi pelanggaran. Laporan itu diserahkan ke satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar