24 Mei 2024
19:07 WIB
Megawati Kecam Larangan Jurnalisme Investigasi Di RUU Penyiaran
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mempertanyakan pentingnya keberadaan media massa jika jurnalisme investigasi ujungnya dilarang dalam RUU Penyiaran
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Antara Foto/Fikri Yusuf
JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengecam draf RUU Penyiaran yang melarang jurnalisme investigasi. Menurutnya, pelarangan itu adalah pelanggaran produk jurnalistik.
Presiden RI ke-5 itu pun mengatakan jika jurnalisme investigasi sampai dilarang, maka tidak perlu lagi ada media massa.
“Untuk apa ada media. Makanya saya selalu mengatakan ‘kamu (pers) itu ada Dewan Pers lho, harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik’. Lah kok nggak boleh ya, kalau ada investigasinya,” ujarnya dalam Rakernas PDIP di Beach City International Stadium, Jakarta, Jumat (24/5).
Padahal, kata dia, ketika melakukan kegiatan investigasi, pers benar-benar terjun turun sampai ke bawah.
Megawati mengatakan mempunyai banyak teman dari kalangan jurnalis. Ia mengaku kerap menghabiskan waktu, makan bersama mereka.
“Dulu waktu PDI, wah saya sama pers itu suka makan lesehan di Kebayoran. Dulu ada lesehan nasi uduk enak banget sama wartawan-wartawan muda-muda. Terus saya ajari ‘kamu kalau jadi pers yang betul’,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan penolakannya terhadap draf RUU Penyiaran yang tengah digodok di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ninik mengatakan, secara substantif alasan Dewan Pers menolak RUU Penyiaran salah satunya karena adanya pasal yang memberikan larangan pada media investigatif.
Larangan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU 40 Tahun 1999 Pasal 4.
“Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas,” jelasnya, Selasa (14/5).
Ninik menegaskan penyiaran media investigatif adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional.