23 Juli 2025
12:49 WIB
MDP Periksa 89 Nakes Terkait Amputasi Tangan Balita
Bayi Arumi awalnya sehat namun saat dirawat di RS, tangannya mengalami kondisi sehingga harus dioperasi.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi-Kriminalitas pada bayi (ANTARA/Ist).
MATARAM - Majelis Disiplin Profesi (MDP) Tenaga Kesehatan dan Medis memeriksa 89 tenaga kesehatan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat dalam penyelidikan dugaan malapraktik bayi Arumi yang mendapat tindakan amputasi pada tangan kanan.
"Mereka terdiri dari teradu maupun saksi," jelas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Ashadi dikutip dari Antara di Mataram, Rabu (23/7).
Puluhan nakes dari kalangan dokter maupun perawat menangani bayi usia setahun lebih itu sejak penanganan pertama di Puskesmas Bolo sampai Rumah Sakit Sondosia dan RSUD Bima.
Berdasarkan catatan dinas, 89 nakes terdiri dari 27 orang yang bertugas di Puskesmas Bolo, 24 dari RS Sondosia dan 38 dari RSUD Bima.
"Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di laboratorium kesehatan daerah," ujar dia.
Ashadi menyatakan Dinkes Kabupaten Bima hanya memfasilitasi MDP melalui surat Permohonan Fasilitasi Persidangan MDP Nomor: MD. 01.01/MDP/901/VII/2025 tanggal 17 Juli.
"Kami (dinas kesehatan) tidak tahu menahu terkait apa saja yang ditanyakan, pada prinsipnya kami hanya memfasilitasi saja," ucap dia.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Amputasi Tangan Balita
Untuk hasil pemeriksaan, Ashadi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu dari lembaga independen yang menegakkan disiplin dan etika profesi di bidang kesehatan tersebut.
“Nanti ada lanjutan proses sidang di RSUD Provinsi NTB di Mataram," kata dia.
Polres Bima juga turut menelusuri dugaan malapraktik dalam penanganan medis terhadap bayi bernama lengkap Arumi Aghnia Azkayra ini.
Kepala Satreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik sebelumnya menyatakan bahwa penelusuran ini melihat secara garis besar perihal penerapan standard operating procedure (SOP) dalam pengambilan tindakan medis terhadap Arumi.
Penelusuran kepolisian merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam regulasi tersebut, terdapat aturan yang menyebut tenaga medis yang terbukti melakukan malapraktik medis dapat dikenakan sanksi, baik disiplin maupun pidana.
AKP Malik mengatakan bahwa penanganan kasus yang mengarah pada dugaan malapraktik medis ini masih dalam tahap penyelidikan.
Apabila bahan penyelidikan telah rampung, kepolisian akan menyusun laporan hasil penyelidikan (LHP) dan menyerahkan kepada MDP.
"Hasilnya nanti akan menentukan naik atau tidaknya kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Malik.
Kasus ini bermula dari kondisi kesehatan Arumi yang mengalami demam. Keluarga kemudian membawanya ke Puskesmas Bolo. Pihak puskesmas selanjutnya mengambil tindakan dengan memasangkan infus di tangan kanan Arumi pada 17 Juni 2025.
Beberapa hari menjalani perawatan, tangan si bayi membengkak dan menghitam membuat kondisi kesehatannya semakin memburuk. Atas kondisi tersebut, Arumi kemudian dirujuk pihak puskesmas ke Rumah Sakit Sondosia dan lanjut ke RSUD Bima.
Karena diagnosa medis menyebutkan kondisinya semakin parah, tenaga kesehatan mengambil tindakan dengan mengamputasi tangan kanan Arumi.