c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

13 November 2025

16:21 WIB

MBG Sumbang 48% Keracunan Pangan, DPR Desak Perbaikan Tata Kelola

Tingginya angka keracunan pangan menandakan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah masih belum optimal

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>MBG Sumbang 48% Keracunan Pangan, DPR Desak Perbaikan Tata Kelola</p>
<p>MBG Sumbang 48% Keracunan Pangan, DPR Desak Perbaikan Tata Kelola</p>

Ilustrasi - Petugas membersihkan wastafel untuk mencuci food tray atau piring makan bergizi gratis (MBG) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025). ANTARA FOTO/Novrian Arbi


JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menindaklanjuti data sekitar 48% kasus keracunan pangan nasional berasal dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, ini persoalan serius dalam aspek keamanan pangan nasional.

"Ini alarm serius, maka ke depannya harus diperkuat tata kelola pelaksanaan program MBG di lapangan," ujar Netty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/11).

Ia menilai, data tersebut harus dilihat sebagai bahan evaluasi bersama. Pasalnya, program MBG sejatinya memiliki tujuan yang baik demi memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang cukup.

"Karena itu, kita semua berkepentingan agar pelaksanaannya benar-benar aman dan berkualitas," imbuh Politikus PKS ini.

Netty menambahkan, tingginya angka keracunan pangan menandakan bahwa pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah masih belum optimal.

Baca juga: BGN Data MBG Sumbang 48% Keracunan Makanan Di Indonesia

Dia mengingatkan agar standar keamanan pangan di dapur dan proses distribusi mesti diperketat. Pemerintah daerah dan instansi teknis perlu memastikan dapur yang belum laik segera dibina atau dihentikan sementara.

"Karena anak-anak penerima MBG ini adalah kelompok rentan. Maka standarnya harus diperketat," tegasnya.

Netty juga menyoroti pentingnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG segera difinalisasi dan diimplementasikan. 

Perpres tersebut, kata Netty, akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan standar mutu, keselamatan pangan, dan mekanisme pengawasan lintas sektor.

“Kita harapkan Perpres Tata Kelola MBG segera diimplementasikan agar ada kejelasan aturan dan tanggung jawab antarinstansi. Dengan dasar hukum yang kuat, pemerintah bisa lebih tegas menindak pelanggaran dan mencegah terulangnya kasus serupa," tuturnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar