16 Desember 2024
20:56 WIB
Mayoritas Calon Penerima Amnesti Pengguna Narkoba, Pemerintah Janji Transparan
Pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana
Penulis: Al Farizi Ahmad
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi penjara. Shutterstock/dok
JAKARTA - Sebanyak 39 ribu narapidana kasus narkoba yang berstatus pengguna diusulkan mendapatkan amnesti. Jumlah tersebut merupakan bagian dari rencana pemerintah memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pihaknya kini menunggu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sembari menunggu finalisasi.
"Kami berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat, di akhir tahun bisa selesai, sehingga di awal tahun kami bisa ajukan ke parlemen," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12).
Kelakuan baik narapidana, sambungnya, menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memberikan amnesti. Sebelum memberikan amnesti, narapidana harus menjalani proses asesmen yang menjadi pertimbangan bagi narapidana apakah layak atau tidak mendapatkan pengampunan dari pemerintah.
Menurutnya, rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana mendapat sambutan baik dari DPR. DI sisi lain, pihaknya juga akan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas seperti yang disarankan masyarakat sipil.
"Pasti akan kami umumkan orang-orangnya, dan kami bagikan. Karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif," jelasnya.
Pemberian amnesti dilakukan untuk mengurangi kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (overcrowded) maupun atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Rencananya, amnesti diberikan kepada narapidana dari kasus penghinaan ataupun kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait penghinaan kepada kepala negara.
Selain itu, orang yang sakit berkepanjangan, mengalami gangguan jiwa, dan terkena HIV juga akan mendapat amnesti. Jumlah narapidana yang sakit ini mencapai sekitar seribu orang.
Selain itu, amnesti akan diberikan kepada narapidana terkait kasus Papua. Namun, narapidana kasus Papua ini bukan yang terkait kasus bersenjata. Mereka yang akan diampuni yaitu para aktivis. Hal ini menjadi bagian upaya pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dan menciptakan suasana tenang di Papua.
"Itu juga cukup bagus ya dalam upaya untuk membangun dialog dan rekonsiliasi untuk membangun Papua lebih baik ke depan," pungkas Supratman.