19 Agustus 2025
20:12 WIB
Masyarakat Diminta Waspadai Hoaks Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis
Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat waspada atas beredarnya video informasi hoaks dari akun BPN Tanah Gratis di TikTok
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Seorang anak melintas di depan mural bertema anti hoax (berita bohong) di Kampung Gandekan, Solo, Jawa Tengah. Antara Foto/Mohammad Ayudha
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat waspada atas beredarnya video informasi hoaks dari akun BPN Tanah Gratis di TikTok mengenai layanan pembuatan sertifikat tanah gratis.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis menyampaikan, akun tersebut tak hanya mengunggah video yang mengklaim adanya layanan pembuatan sertifikat tanah, tapi juga adanya layanan balik nama tanah secara gratis hanya dengan mengklik tautan “daftarsekarang-v11.
Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Tak ada program resmi yang menawarkan sertifikasi maupun balik nama tanah secara gratis, seperti yang disampaikan akun tidak resmi tersebut.
Harison menyampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap akun media sosial yang tidak jelas sumbernya.
“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’. Informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian, yakni situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi kami,” tegasnya di Jakarta, Selasa (19/8).
Ia menegaskan, konten menyesatkan yang beredar bukan hanya menimbulkan kebingungan, tetapi berpotensi disalahgunakan untuk tujuan penipuan.
“Akun-akun palsu yang mengatasnamakan ATR/BPN bisa merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik kepada lembaga. Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi,” ujar Harison.
Harison menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia.
Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PTSL menjadi salah satu Program Prioritas Nasional yang terus dikerjakan Kementerian ATR/BPN.
“Jika masyarakat ingin mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan menghubungi kantor pertanahan setempat atau memantau informasi melalui kanal resmi ATR/BPN. Saat ini, pemerintah memang sedang mempercepat penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL, tetapi prosedurnya jelas dan tidak melalui akun-akun pribadi di media sosial,” tutur Harison.
Kementerian ATR/BPN meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan akun media sosial mencurigakan yang menggunakan nama instansi. Hal ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan publik.
Untuk mendapatkan informasi pertanahan dan tata ruang yang benar, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu melalui X (x.com/kem_atrbpn), Instagram (instagram.com/kementerian.
Masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap penyebaran hoaks, serta hanya mempercayai informasi yang bersumber dari kanal resmi Kementerian ATR/BPN.