21 Maret 2022
19:40 WIB
Penulis: Dwi Herlambang
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Hutan Internasional, Masyarakat Adat Pargamanan Bintang Maria, Tapanuli Utara, meminta Bupati Humbang Hasundutan melindungi hutan kemenyan mereka. Setidaknya, sampai Senin (21/3), sudah ada 23 ribu tanda tangan petisi yang diserahkan kepada Bupati.
Dalam petisi tersebut, masyarakat adat mendesak Bupati untuk menerbitkan Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Sebabnya, hutan kemenyan ini telah lama menjadi sumber kehidupan masyarakat, dan kini keberadaannya sedang terancam akan diambil alih perusahaan pulp dan kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Perwakilan Masyarakat Adat, Eva Junita Lumban Gaol selaku perwakilan masyarakat adat menjelaskan sudah saatnya Pemda lebih berpihak kepada masyarakat dan tidak hanya kepada perusahaan. Menurutnya, saat ini pihak perusahaan sedang memecah belah masyarakat dengan menawarkan skema Kelompok Tani Hutan (KTH).
“Masyarakat masih ingin mempertahankan hutan kemenyan dan tidak menerima tawaran tersebut. Tidak mau kami menggantikannya dengan eukaliptus,” kata Eva dalam keterangannya, Senin (21/3).
Atas dasar itulah, masyarakat berharap banyak agar Pemda mau menjadi penengah dan menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan TPL hingga mengakui hutan adat masyarakat. Akan tetapi usaha ini kian sulit karena adanya Perda PPMHA Kabupaten Humbang Hasundutan tidak juga disahkan dan masih dalam pembahasan.
Di sisi lain, Bupati, dalam pertemuan antara masyarakat adat menjelaskan, pada dasarnya konflik yang dialami Masyarakat Pargamanan Bintang Maria mudah untuk diselesaikan. Sebab masih terdapat pohon kemenyan yang merupakan pohon endemik.
Pada kesempatan yang sama Bupati memberikan penjelasan agar masyarakat hanya perlu membuat surat permohonan melalui Kepala Desa ke Bupati. Selanjutnya Bupati akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bupati juga berjanji akan segera menyelesaikan kasus masyarakat adat Pengamanan Bintang Maria, seperti yang dia lakukan untuk Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta dan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup agar segera menindaklanjuti pertemuan hari ini.